Nyaris Terlindas Truk gara-gara Puntung Rokok, Warga Ini Gugat UU LLAJ ke MK
Warga Menggugat UU LLAJ ke MK Setelah Nyaris Terlindas Truk Akibat Puntung Rokok

Pemohon Menguji Pasal UU LLAJ yang Dinilai Tak Tegas Melarang Merokok Saat Berkendara
JAKARTA — Seorang warga bernama Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi setelah mengalami kecelakaan yang dipicu puntung rokok pengendara lain. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026 dan dibacakan pada Rabu (21/1/2026).
Reihan mempersoalkan Pasal 106 UU LLAJ karena norma tersebut tidak secara tegas melarang aktivitas merokok saat berkendara. Ia menilai kekosongan aturan itu membahayakan konsentrasi pengemudi dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pemohon Mengalami Kecelakaan Akibat Puntung Rokok Pengendara Lain
Dalam permohonannya, Reihan mengungkapkan pengalaman kecelakaan yang dialaminya pada 23 Maret 2025. Saat mengendarai sepeda motor, ia terkena puntung rokok yang dibuang pengemudi mobil pribadi. Kejadian itu membuatnya kehilangan fokus dan oleng di jalan.
Akibat kondisi tersebut, sebuah truk colt diesel menabraknya dari belakang hingga Reihan nyaris terlindas. Ia menyebut insiden itu berpotensi menimbulkan akibat fatal, termasuk kehilangan nyawa. Dua pengendara yang terlibat dalam peristiwa tersebut kemudian meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.
Pemohon Menilai Norma UU LLAJ Gagal Melindungi Keselamatan Publik
Reihan menegaskan kerugian yang dialaminya bersifat nyata, spesifik, dan berpotensi terulang pada pengguna jalan lain. Ia menilai Pasal 106 UU LLAJ belum memberikan perlindungan efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat umum.
Menurut Reihan, pengalaman nyaris dilindas truk menunjukkan lemahnya norma hukum yang mengatur perilaku pengendara. Ia menilai larangan merokok saat berkendara seharusnya diatur secara tegas demi mencegah gangguan konsentrasi dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pemohon Meminta MK Membatalkan Pasal yang Dipersoalkan
Dalam petitumnya, Reihan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai pedoman perlindungan hak konstitusional warga negara.
Sebagai alternatif, Reihan memohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan risiko serius yang ia alami serta potensi bahaya serupa bagi publik di jalan raya.
