19 ASN Dishub Palembang Terancam Dipecat Usai Razia Ilegal Picu Laka Beruntun
Inspektorat Palembang Rekomendasikan Pemecatan 19 ASN Dishub Usai Razia Ilegal Picu Kecelakaan

Inspektorat Ungkap Razia Ilegal Berlangsung Selama Satu Tahun
Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah tegas terhadap 19 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palembang yang diduga terlibat dalam razia ilegal. Para ASN tersebut kini terancam sanksi berat setelah pemeriksaan internal menemukan adanya pelanggaran prosedur yang berlangsung cukup lama.
Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kota Palembang melakukan investigasi terhadap aktivitas penertiban kendaraan di kawasan Terminal Karya Jaya. Dari hasil pemeriksaan, para pegawai tersebut mengakui telah menjalankan razia tanpa surat tugas resmi dari pimpinan. Aktivitas itu diketahui sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh seluruh pegawai yang diperiksa. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa razia dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.
Razia Paksa Memicu Kecelakaan Beruntun di Terminal Karya Jaya
Selain melanggar aturan administrasi, tindakan para ASN itu juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dalam praktiknya, mereka menghentikan kendaraan angkutan barang secara paksa di jalan raya tanpa prosedur pengamanan yang memadai.
Tindakan tersebut kemudian memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah truk di sekitar Terminal Karya Jaya pada Kamis (30/4/2026). Pengemudi kendaraan lain diduga tidak sempat mengantisipasi penghentian mendadak yang terjadi di lokasi.
Inspektorat menilai metode penindakan seperti itu tidak hanya melanggar aturan kedinasan, tetapi juga menimbulkan risiko fatal bagi masyarakat.
Pemeriksa Temukan Dugaan Pungli dalam Operasi Lapangan
Dalam proses pendalaman kasus, Inspektorat juga menemukan dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Sejumlah pegawai mengakui adanya permintaan uang kepada sopir truk yang diberhentikan saat razia berlangsung.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata untuk penegakan aturan lalu lintas, tetapi juga bermotif mencari keuntungan pribadi.
Atas dasar itu, Inspektorat merekomendasikan sanksi tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat. Beberapa pegawai yang dinilai memiliki peran utama direkomendasikan untuk diberhentikan, sementara lainnya terancam penurunan pangkat atau mutasi sesuai tingkat keterlibatan.
Saat ini, rekomendasi sanksi tersebut masih menunggu persetujuan akhir dari Wali Kota Palembang sebelum keputusan resmi diumumkan.
