Pelarian 43 KM Sopir Penabrak Advokat hingga Tewas di Cianjur

Polisi Tangkap Sopir Pikap Usai Kabur 43 Kilometer Setelah Tabrak Advokat hingga Tewas di Cianjur

Polisi tunjukan barang bukti pikap yang tabrak mati pemotor di Cianjur

Kecelakaan Terjadi Saat Korban Bermanuver di Jalan Raya Bandung

Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat di Cianjur akhirnya terungkap setelah polisi menangkap pelaku yang sempat melarikan diri sejauh 43 kilometer. Pelaku berinisial TZ (41) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan di kediamannya.

Peristiwa itu bermula pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Saat itu, korban bernama Dedi Nasrudin (40) mengendarai sepeda motor dan melakukan manuver dari sisi kiri ke kanan jalan.

Pada saat bersamaan, TZ melaju menggunakan mobil pikap bernomor polisi F 8342 BH dari arah yang sama. Karena jarak yang terlalu dekat, TZ tidak sempat menghindari tabrakan. Benturan keras pun terjadi hingga korban terjatuh di jalan.

Pelaku Melarikan Diri dan Meninggalkan Korban di Lokasi Kejadian

Alih-alih memberikan pertolongan, TZ justru meninggalkan korban dalam kondisi terkapar. Ia kemudian melarikan diri menuju wilayah Bogor. Polisi menyatakan pelaku tidak berhenti karena merasa takut menjadi sasaran amuk warga di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, korban mengalami luka parah akibat kecelakaan tersebut dan dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini pun segera ditangani aparat kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan.

Polisi Telusuri CCTV dan Ungkap Jejak Pelarian Pelaku

Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan rekaman kamera pengawas di sejumlah titik untuk melacak kendaraan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan rekaman yang memperlihatkan kendaraan pelaku dengan jelas di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pengemudi dan mengetahui lokasi persembunyiannya. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim kepolisian langsung bergerak dan menangkap TZ di rumahnya tanpa perlawanan.

Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Tabrak Lari dan Kelalaian

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia melarikan diri karena panik dan takut. Namun, tindakan tersebut tetap membuatnya harus berhadapan dengan hukum.

Polisi menjerat TZ dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pengendara wajib bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi di jalan, termasuk memberikan pertolongan kepada korban.