KAI Daop 4 Semarang Catat Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Menurun
KAI Daop 4 Semarang Catat Penurunan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Awal 2026

KAI Daop 4 Semarang Laporkan Jumlah Kecelakaan Turun pada Triwulan I 2026
PT KAI Persero Daerah Operasi 4 Semarang mencatat penurunan jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang Triwulan I 2026. Selama periode Januari hingga Maret 2026, terjadi enam insiden kecelakaan di wilayah operasional tersebut.
Jumlah ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada Triwulan I 2025, KAI mencatat delapan kejadian, sedangkan pada Triwulan I 2024 jumlahnya mencapai sepuluh kejadian.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyatakan bahwa penurunan ini mencerminkan hasil positif dari upaya edukasi dan sosialisasi keselamatan yang dilakukan secara konsisten.
KAI Ungkap Data Korban Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Meski jumlah kejadian menurun, kecelakaan di perlintasan sebidang masih menimbulkan korban jiwa. Dari enam kejadian pada Triwulan I 2026, KAI mencatat lima orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat.
Pada periode yang sama tahun 2025, delapan kejadian menyebabkan lima orang meninggal dunia, satu orang luka berat, satu orang luka ringan, dan satu orang selamat. Sementara itu, pada Triwulan I 2024, sepuluh kejadian mengakibatkan lima orang meninggal dunia, empat orang luka berat, dan lima orang luka ringan.
Data tersebut menunjukkan bahwa risiko di perlintasan sebidang masih cukup tinggi meskipun jumlah kejadian mengalami penurunan.
KAI Tingkatkan Sosialisasi Keselamatan kepada Masyarakat
Untuk menekan angka kecelakaan, KAI Daop 4 Semarang terus memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan. Selama tiga bulan pertama 2026, KAI telah melaksanakan 113 kegiatan sosialisasi di perlintasan sebidang serta 13 kegiatan edukasi di sekolah.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi terkait, dan komunitas pecinta kereta api. Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk, banner imbauan, serta pembagian materi edukasi kepada pengguna jalan.
Selain itu, KAI menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan yang membutuhkan kedisiplinan tinggi dari seluruh pengguna jalan.
KAI Imbau Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan Saat Melintas
KAI Daop 4 Semarang mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi bagi pelanggaran rambu dan sinyal di perlintasan.
KAI mengimbau pengendara untuk berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas, baik di perlintasan berpalang maupun tanpa palang.
Langkah sederhana ini dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama di perlintasan sebidang.
