Kronologi Uang Milik Nasabah di Pangkalpinang Dirampok Modus Pecah Kaca

Polisi Ungkap Kronologi Perampokan Uang Nasabah dengan Modus Pecah Kaca di Pangkalpinang

Barang bukti uang yang dirampok di Pangkalpinang

Pelaku Mengincar Korban Setelah Melihatnya Mengambil Uang di Bank

Aksi perampokan dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Pangkalpinang, Bangka Belitung, dan menimpa seorang nasabah bernama Alam (48), warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Pelaku bernama Supriyadi (42) dan M Wahyudi (38) berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp193 juta sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kedua pelaku melihat korban keluar dari salah satu bank di Pangkalpinang sambil membawa uang tunai dalam kantong plastik hitam.

Setelah itu, pelaku langsung mengikuti pergerakan korban secara diam-diam menggunakan sepeda motor hingga korban berhenti di sebuah showroom motor di Desa Jeruk, Bangka Tengah.

Pelaku Memecahkan Kaca Mobil dan Menggasak Uang Saat Korban Turun

Setibanya di lokasi, korban turun dari mobil untuk melihat-lihat kendaraan di showroom. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Salah satu pelaku memecahkan kaca mobil bagian depan sebelah kiri menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Setelah kaca pecah, pelaku segera mengambil tas berwarna kuning krem berisi Rp43 juta serta kantong plastik hitam berisi Rp150 juta.

Aksi tersebut berlangsung cepat meskipun sempat diketahui warga sekitar. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa seluruh uang milik korban.

Pelaku Mengalami Kecelakaan Saat Berusaha Kabur ke Luar Daerah

Setelah berhasil melarikan diri, kedua pelaku berencana kabur menuju Palembang. Namun, pelarian mereka terhenti ketika mengalami kecelakaan di Desa Sleman, Kabupaten Bangka.

Saat melintas di wilayah tersebut, pelaku menabrak mobil jenis APV hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Akibat kecelakaan itu, uang hasil kejahatan berhamburan di jalan.

Warga sekitar kemudian mengumpulkan uang yang tercecer, termasuk korban kecelakaan lain yang berada di lokasi. Dari hasil pengumpulan, uang yang berhasil diamankan mencapai Rp163 juta.

Polisi Mengamankan Barang Bukti dan Menangkap Pelaku di Rumah Sakit

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi kejadian dan menelusuri keberadaan pelaku. Tim gabungan dari Polresta Pangkalpinang dan Jatanras Polda Bangka Belitung kemudian menuju Rumah Sakit Primaya.

Di rumah sakit tersebut, kedua pelaku ditemukan dalam kondisi lemah akibat luka yang mereka alami. Saat menjalani pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Polisi kini telah mengamankan barang bukti dan masih menunggu kondisi pelaku membaik untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat diimbau agar tidak meninggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan guna menghindari kejahatan serupa.