Tahanan Tewas Kecelakaan Usai Kabur dari PN Stabat Terlibat Kasus 2.971 Ekstasi

Terdakwa Narkoba Mahlul Ridha Tewas Kecelakaan Usai Kabur dari PN Stabat

Tahanan Tewas Kecelakaan Usai Kabur dari PN Stabat Terlibat Kasus 2.971 Ekstasi

Terdakwa Terlibat Peredaran 2.971 Butir Ekstasi Sebelum Kabur

Mahlul Ridha, terdakwa kasus narkotika, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat melarikan diri dari Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebelum insiden tersebut, aparat menjerat Mahlul dalam kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dengan jumlah mencapai 2.971 butir.

Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menyampaikan bahwa terdakwa telah menjalani proses persidangan dan menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 16 tahun. Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar serta keterlibatan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Aparat Mengungkap Kronologi Peredaran Narkoba Melalui Operasi Penyamaran

Kasus ini bermula pada 13 Juni 2025 ketika personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan operasi penyamaran dengan menyamar sebagai pembeli.

Selanjutnya, komunikasi berlangsung dengan seorang bandar berinisial MB yang kini berstatus buron. Dalam percakapan itu, MB mengaku memiliki stok ekstasi dan bersedia melakukan transaksi.

Petugas kemudian menyepakati pertemuan di pintu Tol Tanjung Pura, Desa Kuala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, pada 19 Juni 2025 pagi. Namun, saat hari transaksi tiba, MB tidak hadir dan justru mengirimkan orang suruhannya, yakni Mahlul Ridha.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan Mahlul setelah memastikan barang bukti ekstasi yang dibawanya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 2.971 butir ekstasi yang kemudian menjadi dasar dakwaan dalam persidangan.

Terdakwa Kabur Usai Sidang dan Mengalami Kecelakaan Saat Melarikan Diri

Setelah menjalani sidang dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas membawa Mahlul ke ruang tahanan pengadilan. Namun, terdakwa berhasil merusak gembok sel dan melarikan diri dari dalam tahanan.

Selanjutnya, Mahlul melompati pagar pengadilan dan kabur ke arah belakang gedung sebelum akhirnya menaiki angkutan umum menuju wilayah Aceh. Mengetahui kejadian tersebut, petugas kejaksaan langsung melakukan pengejaran dan penyisiran untuk menemukan keberadaan terdakwa.

Di tengah proses pencarian, petugas menerima informasi bahwa kendaraan yang ditumpangi Mahlul mengalami kecelakaan di wilayah Langsa, Aceh, pada malam hari. Angkutan tersebut dilaporkan menabrak pohon hingga menyebabkan sejumlah korban, termasuk Mahlul.

Terdakwa Meninggal Dunia Setelah Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Setelah kecelakaan terjadi, petugas mengevakuasi korban ke RSUD Langsa untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi Mahlul tidak tertolong dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 13 Maret 2026 dini hari.

Dengan demikian, upaya pelarian terdakwa berakhir tragis setelah kecelakaan yang merenggut nyawanya. Aparat pun memastikan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut berhenti seiring dengan meninggalnya terdakwa.