Kabur dari PN Stabat-Naik Angkot, Terdakwa Narkoba Tewas Kecelakaan

Terdakwa Narkoba Kabur dari PN Stabat dan Tewas Kecelakaan Saat Melarikan Diri

Naik Angkot Usai Kabur dari PN Stabat, Terdakwa Narkoba Tewas Kecelakaan

Terdakwa Merusak Gembok Tahanan dan Kabur Usai Jalani Sidang

Seorang terdakwa kasus narkoba bernama Mahlul Ridha melarikan diri setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Ia kabur dengan merusak gembok sel tahanan yang berada di lingkungan pengadilan.

Setelah berhasil keluar dari ruang tahanan, terdakwa langsung meninggalkan lokasi tanpa sepengetahuan petugas. Aksi nekat tersebut memicu upaya pencarian dari pihak kejaksaan yang segera melakukan penyisiran di sejumlah titik.

Terdakwa Naik Angkutan Umum Menuju Arah Aceh

Dalam pelariannya, Mahlul Ridha memilih menggunakan angkutan umum untuk menghindari kejaran aparat. Ia diketahui menaiki kendaraan menuju arah Aceh sebagai upaya menjauh dari wilayah Langkat.

Informasi mengenai pelarian tersebut terus ditelusuri oleh petugas hingga akhirnya diketahui kendaraan yang ditumpangi terdakwa mengalami kecelakaan di wilayah Langsa, Aceh, pada Kamis malam.

Kecelakaan Mengakhiri Pelarian Terdakwa di Rumah Sakit Langsa

Setelah mengalami kecelakaan, terdakwa sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setempat. Namun kondisinya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026.

Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, membenarkan bahwa kematian terdakwa terjadi saat proses pelarian berlangsung. Ia memastikan bahwa kejadian tersebut menutup rangkaian upaya pencarian yang sebelumnya dilakukan oleh aparat.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa pelarian terdakwa berakhir tragis sebelum proses hukum terhadapnya dapat diselesaikan di pengadilan.