Tukang Parkir Pukul Pemotor di Jakut Gegara Dibayar Rp 5.000, Kini Jadi Tersangka

beritakecelakaan.com – Pada Minggu dini hari, sebuah insiden penganiayaan terjadi di area parkir sebuah mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seorang tukang parkir berinisial RBG memukul seorang pengendara motor setelah terjadi perselisihan mengenai tarif parkir. Korban telah membayar tarif parkir, namun RBG meminta tambahan uang. Ketika korban menolak, adu mulut berujung pada tindakan kekerasan. RBG mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban hingga mengalami luka di kepala dan tubuhnya.

Identitas Pelaku dan Korban

Pelaku, RBG, adalah tukang parkir yang bekerja di area parkir mal tersebut. Korban adalah pengendara motor yang hendak mengambil kendaraannya dari area parkir. Korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Langkah Kepolisian Pasca-Kejadian

Setelah menerima laporan, kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim berhasil menangkap RBG di Tangerang. Barang bukti berupa pipa besi yang digunakan dalam penganiayaan juga diamankan. RBG kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menyatakan RBG dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Interaksi Sehari-hari

Insiden ini menyoroti pentingnya kesadaran akan hak dan kewajiban dalam setiap interaksi, terutama dalam transaksi sehari-hari. Masyarakat diimbau mematuhi aturan dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang sesuai hukum. Pihak berwenang diharapkan terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan, demi terciptanya lingkungan aman dan tertib.

Kejadian ini menjadi pelajaran untuk selalu menjaga sikap, menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, dan menghindari tindakan kekerasan.

nita mantan steamer