Pria 35 Tahun Ditangkap Karena Dugaan Rekayasa Kecelakaan di Cirebon

beritakecelakaan.com – Polres Cirebon Kota menangkap terduga pelaku rekayasa kecelakaan, berinisial TM, usia 35 tahun. Ia sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di salah satu kawasan Kota Cirebon. Penangkapan dilakukan menyusul viralnya video seorang pria yang diduga berpura-pura tertabrak oleh mobil dan merusak spion mobil di Jalan Kesambi. TM sudah mengakui perannya dalam video itu saat diperiksa oleh polisi. Polisi menyebut bahwa aksi seperti ini telah memenuhi unsur pemerasan dengan kekerasan.

Kronologi Aksi dan Video Viral

Peristiwa terjadi di Jalan Kesambi, Kota Cirebon, beberapa hari lalu. TM terlihat mengejar sebuah mobil setelah mengklaim mobil tersebut menabraknya di Jalan Kutagara. Ia kemudian mengikuti mobil itu hingga lampu merah di Kesambi. Di situ ia mendekati mobil, membuka pintu secara paksa, bahkan merusak spion. Adegan ini terekam oleh penumpang dalam mobil. Rekaman itu kemudian tersebar di media sosial, memunculkan komentar bahwa TM sengaja berpura-pura ditabrak agar memperoleh uang ganti rugi.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Polisi menetapkan TM sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal pemerasan disertai kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP. Kapolres Cirebon Kota menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa TM secara sadar melakukan tindakan yang dapat menguntungkan secara tidak sah. Penyidik kini mengumpulkan bukti tambahan dan saksi agar kasusnya bisa diproses lebih lanjut di pengadilan.

Dampak Kasus dan Pesan Kewaspadaan Publik

Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat karena video viral semacam itu bisa meresahkan dan merugikan pengendara. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah panik saat menghadapi situasi serupa. Pengendara disarankan merekam kejadian bila merasa terjadi hal tak wajar, agar ada bukti jika harus melapor polisi. Pihak kepolisian juga meminta agar masyarakat memverifikasi lebih dahulu situasi sebelum menyebarkan video agar tidak menimbulkan berita bohong atau fitnah.

Hukum dan Etika dalam Rekayasa Kecelakaan

Rekayasa kecelakaan dengan tujuan meminta ganti rugi adalah tindakan kriminal yang melanggar etika dan hukum. Tindakan semacam ini dapat menyalahgunakan simpati publik dan memicu ketidakpercayaan terhadap korban kecelakaan sungguhan. Penegakan hukum diperlukan agar efek jera muncul. Keterbukaan proses hukum dan ketegasan aparat akan mencegah potensi kasus serupa muncul kembali di masa depan.

nita mantan steamer