Kronologi Terdakwa Narkoba Kabur dari PN Stabat Lalu Tewas Kecelakaan
Terdakwa Narkoba Kabur dari PN Stabat lalu Tewas Kecelakaan Saat Pelarian

Terdakwa Melarikan Diri Usai Sidang dengan Merusak Gembok Tahanan
Terdakwa kasus narkoba, Mahlul Ridha, melarikan diri setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, persidangan memasuki agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.
Setelah sidang berakhir, petugas membawa terdakwa ke ruang tahanan di lingkungan pengadilan. Namun, Mahlul justru memanfaatkan situasi tersebut dengan merusak gembok sel hingga berhasil keluar dari dalam tahanan.
Terdakwa Lompat Pagar dan Naik Angkutan Umum untuk Kabur ke Aceh
Setelah berhasil membebaskan diri, terdakwa langsung melarikan diri dengan melompati pagar pengadilan dan berlari ke arah belakang gedung. Petugas kejaksaan yang mengetahui kejadian itu segera melakukan pengejaran, tetapi tidak berhasil mengamankan pelaku.
Dalam pelariannya, Mahlul kemudian menaiki angkutan umum untuk menjauh dari lokasi. Ia memilih jalur menuju Aceh sebagai upaya menghindari kejaran aparat. Informasi mengenai pergerakan terdakwa terus ditelusuri oleh tim kejaksaan yang bergerak cepat melakukan penyisiran.
Kendaraan yang Ditumpangi Terdakwa Mengalami Kecelakaan di Langsa
Di tengah upaya pencarian tersebut, petugas menerima informasi bahwa kendaraan yang ditumpangi terdakwa mengalami kecelakaan di wilayah Langsa, Aceh, pada Kamis malam. Angkutan umum tersebut dilaporkan menabrak pohon hingga menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka.
Mahlul menjadi salah satu korban dalam kecelakaan tersebut. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Terdakwa Meninggal Dunia Setelah Dirawat di RSUD Langsa
Meski sempat mendapatkan perawatan intensif, kondisi terdakwa tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, di RSUD Langsa.
Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, membenarkan bahwa kematian terdakwa terjadi saat proses pelariannya berlangsung. Peristiwa ini sekaligus mengakhiri rangkaian pencarian yang dilakukan aparat sejak terdakwa kabur dari pengadilan.
