Kronologi Lengkap Dua Jambret Tewas Kecelakaan, Pengejar Jadi Tersangka
Kronologi Dua Penjambret Tewas Kecelakaan di Sleman hingga Pengejar Ditetapkan Tersangka

Penjambretan terjadi saat korban melintas di Jalan Solo Maguwoharjo
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Arsita (39) mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo. Dalam perjalanan tersebut, dua pria berboncengan mendekatinya dan merampas tas korban dengan cara memutus tali menggunakan cutter.
Suami korban berpapasan dan langsung bereaksi mengejar pelaku
Pada waktu yang hampir bersamaan, Arsita berpapasan dengan suaminya, Hogi Minaya (43), yang mengemudikan mobil setelah mengambil pesanan jajanan pasar dari wilayah Berbah. Keduanya sempat berjalan beriringan dari sekitar Jembatan Layang Janti. Ketika penjambretan terjadi, Arsita berteriak meminta tolong dan hanya suaminya yang berada di sekitar lokasi.
Aksi kejar-kejaran berlangsung di tengah lalu lintas pagi hari
Melihat istrinya menjadi korban, Hogi langsung mengejar sepeda motor pelaku menggunakan mobil Xpander. Ia beberapa kali memepet kendaraan pelaku dengan tujuan menghentikan laju motor tersebut. Kejar-kejaran berlangsung di jalur kiri Jalan Solo hingga mendekati area Transmart Maguwoharjo, dengan kecepatan kendaraan yang terus meningkat.
Pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok di tepi jalan
Saat dikejar, sepeda motor pelaku sempat naik ke trotoar. Dalam kondisi melaju kencang, pengendara motor gagal menguasai kendaraannya dan menabrak tembok di sisi jalan. Benturan keras membuat kedua pelaku, RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, terpental dari motor dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi menghentikan perkara jambret dan memproses kecelakaan
Polresta Sleman menghentikan penanganan perkara penjambretan karena kedua terduga pelaku meninggal dunia. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas. Polisi memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta menggelar perkara untuk menilai unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Penyidik menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka kecelakaan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satlantas Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Polisi menilai tindakan mengejar dan memepet kendaraan pelaku memenuhi unsur pidana kecelakaan lalu lintas. Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka menjalani proses hukum sebagai tahanan luar
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan dan memasuki tahap II. Hogi tidak ditahan dan berstatus tahanan luar dengan pengawasan menggunakan alat GPS di pergelangan kaki. Pihak kepolisian menegaskan penetapan tersangka dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
