Diduga Pedal Gas Tersangkut Sandal, Innova yang Dikendarai PNS Wanita Tabrak Warga hingga Tewas
Pengemudi Innova Hilang Kendali dan Tabrak Warga hingga Tewas di Bangka Barat

Sopir Diduga Panik Setelah Pedal Gas Tersangkut Sandal
Kecelakaan maut terjadi di persimpangan Pelabuhan Lama, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Sebuah mobil Toyota Innova menabrak seorang warga yang tengah duduk di trotoar hingga meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Saparudin (51). Ia mengalami luka parah setelah tertabrak kendaraan dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Timah Mentok. Namun, nyawanya tidak tertolong saat menjalani perawatan.
Mobil bernomor polisi BN 1332 QL tersebut dikemudikan seorang perempuan berinisial TF (39) yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil. Polisi menduga pengemudi kehilangan kendali setelah pedal gas tersangkut sandal.
Mobil Oleng dan Hantam Trotoar hingga Pagar Rumah Warga
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa insiden bermula saat kendaraan melaju dari arah Terminal Baru menuju lokasi kejadian. Dalam kondisi tersebut, pengemudi diduga panik ketika pedal gas tersangkut.
Akibatnya, pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan dan langsung membanting setir ke arah kanan. Mobil kemudian melaju tak terkendali hingga naik ke trotoar dan menabrak korban yang sedang berada di lokasi.
Setelah menabrak korban, kendaraan tersebut juga menghantam pagar rumah warga di sekitar tempat kejadian. Benturan keras menyebabkan kerusakan tambahan pada fasilitas di lokasi.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Amankan Barang Bukti
Pihak kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas juga mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti serta meminta keterangan dari pengemudi dan sejumlah saksi.
Kerugian material akibat kejadian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 juta. Sementara itu, kasus kecelakaan masih dalam penanganan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bangka Barat.
Polisi menjerat kasus ini dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi Imbau Pengendara Pastikan Kendaraan Aman Sebelum Digunakan
Selain melakukan penyelidikan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara. Pengendara diminta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan aman sebelum digunakan guna mencegah kecelakaan serupa.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil dapat berujung fatal, terutama saat mengemudikan kendaraan di area padat aktivitas masyarakat.
Related Posts
Lansia di Sumberjatipohon Grobogan Tewas Jatuh dari Pohon Beringin
Minibus Tertabrak Kereta di Padang, Dua Siswi Tewas Termasuk Putri Kapolres Solok Kota
