Fakta-Fakta Kasus Pemotongan Tubuh di Mojokerto: Temuan Tubuh Pertama hingga Pengakuan Pelaku

beritakecelakaan.com -Pacet, Mojokerto – Publik digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis yang disertai mutilasi, terjadi pada Sabtu (6/9/2025) di Pacet, Mojokerto. Korban, TAS (25), seorang wanita asal Lamongan, tewas dengan kejam di tangan kekasihnya, AM (24). Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyatakan kasus ini termasuk yang paling mengerikan dalam 20 tahun kariernya. Potongan tubuh korban ditemukan tersebar hingga menyerupai serpihan kecil.

“Kerangka korban dipotong menjadi ratusan bagian. Selama 20 tahun bertugas, saya belum pernah menyaksikan manusia diperlakukan seperti hewan yang akan dijadikan santapan kecil-kecil,” kata Ihram, dikutip dari Surya.co.id.

Temuan Awal Potongan Tubuh Korban

Suliswanto (30), warga Dusun Pacet Selatan, menemukan potongan kaki korban saat mencari rumput untuk ternak sekitar pukul 10.30 WIB. Potongan itu berada 10–15 meter dari tepi Jalan Raya Pacet-Cangar. Suliswanto segera melaporkan temuan tersebut ke Polsek Pacet, yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Mojokerto.

Tim Polsekta Dit Samapta Polda Jatim, bersama puluhan relawan dan warga, menelusuri lokasi dengan radius 150–200 meter. Mereka menjelajahi tebing tepi jalan yang curam sambil dibantu anjing pelacak jenis Labrador. Dua titik pembuangan lainnya ditemukan sekitar 200 meter dari lokasi awal. Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menyatakan bahwa tim menemukan pergelangan tangan korban menggunakan anjing pelacak K9.

Identifikasi Korban dengan Cepat

Dalam 14 jam setelah penemuan awal, polisi berhasil mengidentifikasi korban menggunakan forensik digital melalui Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS). Identitas TAS berhasil terungkap pada Sabtu pukul 19.00 WIB. Korban merupakan perempuan kelahiran 12 Agustus 2000, berasal dari Desa Made, Lamongan.

Orang tua korban yakin bahwa anaknya menjadi korban mutilasi. TAS dikenal cerdas dan berprestasi. Ia menyelesaikan studi Manajemen di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dengan predikat cumlaude dalam 3,5 tahun. Setelah lulus, TAS tinggal di Surabaya dan menempati kos di Lakarsantri selama empat bulan bersama AM.

Penangkapan Pelaku dan Motif Pembunuhan

Polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Alvi Maulana (AM), 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Labuhan Batu, Sumatera Utara. AM ditangkap di kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (7/9) pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur, pisau daging, gunting, dan palu, yang diduga digunakan untuk membunuh dan memutilasi TAS.

AM dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak kuliah di UTM, sekitar lima tahun. Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksi sendirian karena dendam dan faktor ekonomi. TAS kerap menuntut AM memenuhi kebutuhan hidup mewah, dan konflik memuncak saat AM dikunci di luar kamar kos selama satu jam. Dalam kondisi emosi tinggi, AM menusuk leher korban dari belakang menggunakan pisau dapur hingga TAS meninggal seketika.

Pelaku kemudian memutilasi tubuh korban di kamar mandi kos menggunakan pisau, gunting baja, dan palu. Ihram menambahkan, AM pernah memiliki pengalaman sebagai tukang jagal hewan, yang mempermudah pelaksanaan mutilasi. Potongan tubuh korban dibuang di berbagai lokasi, termasuk tepi Jalan Raya Cangar-Pacet dan bangunan kosong di sekitar kos.

Penemuan Potongan Tubuh dan Barang Bukti

Polisi menemukan 239 serpihan tulang besar, delapan potongan tulang besar, 22 gigi, dan 65 potongan jasad di semak-semak tepi Jalan Raya Pacet-Cangar. Potongan termasuk kaki kiri, pergelangan tangan, dan daging korban. AM menyembunyikan sebagian potongan di bangunan kosong, bahkan beberapa jatuh di atap saat diambil kembali.

Meskipun melakukan aksi keji, AM tetap tinggal di kamar kos dan menjalani aktivitas seperti biasa, termasuk bekerja sebagai pengemudi ojek online, hingga penemuan potongan tubuh pada 6 September.

Hukum dan Ancaman Penjara

Polisi menjerat AM dengan dua pasal KUHP. Pasal 338 mengatur pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 340 tentang pembunuhan berencana memungkinkan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Penyidik meyakini AM merencanakan pembunuhan, sehingga kasus ini lebih diarahkan ke Pasal 340 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan, pelaku memikirkan cara dan waktu melakukan pembunuhan, bukan bertindak spontan. Persidangan akan menentukan pasal yang tepat untuk menjerat AM berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.

nita mantan steamer