Dua Penumpang Speedboat Tewas di Nunukan, Santunan Tak Kunjung Cair
BERITAKECELAKAAN.COM – Tiga bulan telah berlalu sejak kecelakaan tragis di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri, Nunukan, Kalimantan Utara. Peristiwa ini melibatkan SB Borneo Ekspress 02 yang mengangkut logistik dan speedboat penumpang. Kecelakaan menewaskan Rexsi Joseph Kabelen (23), motoris speedboat penumpang, dan Siti Nurharisa (24), penumpangnya, setelah berjuang di ICU RSUD Nunukan.
Insiden terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 14.20 WITA. Menurut Letkol Laut Primayantha Maulana Malik, Danlanal Nunukan, “Borneo Ekspress 02 berlayar sesuai alur pelayaran. Tiba-tiba kapal cepat 40 PK memotong haluan sehingga tertabrak bagian tengah dan terbelah.”
Kesepakatan Santunan yang Belum Direalisasi
Setelah kecelakaan, pihak keluarga korban dan pemilik SB Borneo Ekspress 02 menyepakati santunan. Pemilik kapal berjanji menanggung biaya pengobatan, pemakaman, dan memberikan santunan. Imbal baliknya, keluarga korban sepakat untuk tidak menuntut pemilik kapal, Supriyono, dan nakhoda, Mohammad Sobir. Kesepakatan dibuat pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WITA dan ditandatangani semua pihak.
Namun hingga saat ini, janji tersebut belum direalisasikan. Perwakilan keluarga, Sopian Atung, menegaskan, “Sudah masuk tiga bulan, tidak ada satu poin pun dari kesepakatan yang dipenuhi. Kami ke sini meminta tolong agar perjanjian segera dilakukan.” Sopian memberi batas waktu 1×24 jam untuk jawaban dari pemilik kapal.
Status Hukum Nakhoda dan Kapal
Nakhoda Mohammad Sobir telah ditetapkan tersangka, namun dibebaskan karena ada jaminan pengacara dan berkas perkara belum lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Kepala KSOP Nunukan, Kosasih, menjelaskan, “Status speedboat saat ini pinjam rawat, bukan pinjam pakai. Itu berarti kapal dipinjam untuk perawatan, bukan digunakan.”
Dari hasil penyidikan, kedua speedboat yang terlibat tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) maupun Sertifikat Kecakapan Kapal (SKK). ABK SB Borneo Ekspress 02 mengaku tidak melihat kapal penumpang karena terhalang tumpukan logistik sebanyak 31 koli. Nakhoda juga mengatakan sedang memeriksa GPS untuk memastikan jalur pelayaran.
Kronologi Singkat
SB Borneo Ekspress 02 berlayar dari PLBL Liem Hie Djung menuju Pelabuhan Sei Nyamuk, Pulau Sebatik. Speedboat penumpang melintas dari arah berlawanan. Benturan terjadi di tengah laut, menyebabkan kapal penumpang terbelah. Kedua korban meninggal di lokasi dan langsung dirawat di RSUD Nunukan, namun nyawa mereka tak tertolong.
Kejadian ini menimbulkan ketegangan karena keluarga korban belum menerima santunan, sedangkan nakhoda dan kapal dilepas. Kasus ini kini masih dalam pengawasan KSOP Tarakan selaku koordinator penyidikan, sementara tuntutan keluarga masih menunggu realisasi janji pihak pemilik SB Borneo Ekspress 02.