Ditolong Polisi Usai Laka, Pria Ogan Ilir Malah Buang Sabu di Mobil Patroli
Polisi Mengungkap Sabu dari Korban Kecelakaan di Ogan Ilir yang Membuang Barang Bukti di Mobil Patroli

Petugas Menemukan Korban Kecelakaan Lalu Mengangkutnya ke Rumah Sakit
Anggota Satlantas Polres Ogan Ilir menemukan seorang pria berinisial IS (39) dalam kondisi terluka akibat kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Tengah Kilometer 37, Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Petugas segera mengevakuasi korban sesuai prosedur dan membawanya menggunakan mobil patroli menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, situasi berubah ketika petugas mencurigai gerak-gerik korban selama perjalanan. Kecurigaan tersebut mendorong anggota untuk memperhatikan aktivitas IS di داخل kendaraan.
Pelaku Membuang Sabu di Dalam Mobil Patroli Saat Perjalanan
Di tengah perjalanan, IS membuang sebuah benda di داخل mobil patroli. Petugas kemudian memeriksa benda tersebut dan menemukan bahwa isinya merupakan narkotika jenis sabu. Temuan itu langsung mengubah status korban dari yang semula ditolong menjadi terduga pelaku tindak pidana narkotika.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa anggota awalnya hanya ingin memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, tetapi tindakan IS justru mengungkap adanya dugaan peredaran narkoba.
Polisi Mengamankan Puluhan Paket Sabu dan Barang Bukti Lain
Petugas menemukan tiga plastik klip bening yang berisi 17 paket sabu dengan berat bruto mencapai 2,95 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi satu bilah pisau, satu unit ponsel, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan IS saat mengalami kecelakaan sebagai bagian dari barang bukti.
Penyidik Menjerat Pelaku dengan Undang-Undang Narkotika dan Senjata Tajam
Petugas sempat menghentikan proses evakuasi untuk melakukan pemeriksaan awal, tetapi mereka tetap membawa IS ke fasilitas kesehatan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses hukum. Setelah itu, polisi membawa pelaku ke Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat IS dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, kepemilikan senjata tajam juga membuat pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir terus mengembangkan kasus tersebut. Penyidik melakukan tes urine, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.
