4 Fakta WNI Ditahan di Norwegia Akibat Kecelakaan Tewaskan 2 Lansia
WNI Ditahan Polisi Norwegia Usai Kecelakaan Maut Tewaskan Dua Lansia

Polisi Norwegia Menahan Pengemudi WNI Setelah Tabrakan Fatal di Jalan E10
Seorang warga negara Indonesia berusia 50 tahun ditahan kepolisian Norwegia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua perempuan lansia. Peristiwa itu terjadi di jalan raya E10, wilayah selatan Elvemokrysset, Kotamadya Tjeldsund, Sør-Troms, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 16.00 waktu setempat.
Media Norwegia, NRK, melaporkan WNI tersebut mengemudikan mobil yang membawa tiga penumpang lain, seluruhnya juga berasal dari Indonesia. Kendaraan yang mereka tumpangi melaju dari Tromsø, sempat berhenti di Narvik, dan hendak menuju Lofoten sebelum kecelakaan terjadi.
Mobil WNI Menyilang Jalur dan Bertabrakan dari Arah Berlawanan
Kepala Kepolisian Harstad, Ronny Kristoffersen, menjelaskan mobil yang dikemudikan WNI itu menyeberang ke jalur berlawanan. Mobil tersebut kemudian bertabrakan langsung dengan kendaraan dari arah depan hingga terpental dan berhenti di sisi jalan yang berlawanan.
Kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan dengan total tujuh orang. Dua wanita lansia yang berada di mobil lawan meninggal dunia akibat benturan keras, sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka.
Kondisi Jalan Bersalju Diduga Perparah Kecelakaan
Polisi Norwegia melibatkan tim investigasi kecelakaan dari Administrasi Jalan Raya untuk menyelidiki penyebab insiden. Saat kejadian, jalan E10 tertutup salju dengan suhu beberapa derajat di bawah nol, sehingga kondisi permukaan jalan licin dan berbahaya.
Tiga korban luka sempat dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Norwegia Utara di Harstad menggunakan ambulans. Seluruh penumpang WNI kemudian dipulangkan dari rumah sakit setelah menjalani perawatan.
Polisi Menjerat Pengemudi dengan Dugaan Kelalaian
Kepolisian menahan pengemudi WNI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. WNI tersebut dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan kematian, sesuai Pasal 281 Kitab Undang-Undang Pidana Norwegia serta Pasal 3 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Norwegia.
Sementara itu, rombongan WNI lainnya dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Kamis (29/1/2026). Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui KBRI Oslo menyatakan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan konsuler kepada WNI yang ditahan.
