Wajib Ganti Rugi jika Merusak Fasilitas Tol akibat Kecelakaan

Kewajiban Pengguna Jalan Tol

Ganti Rugi jika Merusak Fasilitas Tol

Di lansir dari Kompas.com – Setiap pengguna jalan tol tidak hanya berkewajiban untuk membayar tarif dan mematuhi peraturan lalu lintas. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menanggung kerugian apabila merusak fasilitas di jalan tol, termasuk dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Peran Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)

Setiap ruas tol dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang bertugas dalam operasional dan pemeliharaan fasilitas. Apabila pengguna jalan menyebabkan kerusakan, maka mereka berkewajiban untuk mengganti biaya kerusakan kepada BUJT yang bersangkutan.

Aturan Hukum yang Mengatur

Kewajiban ganti rugi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya Pasal 86 ayat 3. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pengguna jalan, baik pada bagian jalan tol, perlengkapan, bangunan pelengkap, hingga sarana penunjang operasional, harus diganti sesuai nilai kerugiannya.

Contoh Kasus Viral: Crash Cushion

Baru-baru ini, media sosial sempat diramaikan oleh unggahan seorang pengguna jalan tol yang mengaku diminta membayar ganti rugi setelah mengalami kecelakaan dan menabrak crash cushion. Crash cushion sendiri merupakan alat pengaman yang berfungsi menyerap benturan untuk mengurangi dampak kecelakaan.

Peristiwa tersebut terjadi di ruas tol Cimanggis–Cibitung, dan biaya yang harus dibayar mencapai sekitar Rp150 juta. Hal ini membuat warganet bingung karena menganggap kejadian tersebut sebagai musibah semata.

Prosedur Perbaikan dan Penagihan

Menurut keterangan dari pihak BUJT, setiap fasilitas tol yang rusak harus segera diperbaiki tanpa menunggu pelaku kecelakaan membayar terlebih dahulu. Setelah perbaikan dilakukan, barulah biaya kerusakan ditagihkan kepada pihak yang bertanggung jawab. Besarnya biaya bisa berbeda tergantung vendor dan kebijakan masing-masing BUJT.