Tuntutan Dua Tahun Penjara untuk Terdakwa Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UGM
Sidang Memasuki Tahap Tuntutan Jaksa
beritakecelakaan.com – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (21/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar menyampaikan tuntutan dua tahun penjara kepada terdakwa, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Dengan pembacaan tuntutan ini, proses hukum memasuki babak yang semakin menentukan.
Kronologi Kecelakaan Terungkap di Persidangan
Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman. Argo yang mengendarai Honda Vario mencoba berputar arah dari utara ke selatan. Pada saat yang sama, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari belakang dan menabrak motor tersebut. Benturan keras itu menewaskan Argo di lokasi kejadian. Selain itu, sebuah Honda CR-V juga terlibat karena berhenti di tepi jalan, tetapi pengemudinya tidak mengalami luka apa pun. Dengan data itu, persidangan semakin menguatkan gambaran peristiwa malam tragis tersebut.
Jaksa Menilai Terdakwa Bersalah dan Ajukan Tuntutan
JPU menilai tindakan Christiano berujung fatal karena menewaskan korban. Meski begitu, jaksa tetap mengakui adanya beberapa hal yang meringankan. Jaksa menilai kecelakaan muncul akibat kelalaian dari kedua pihak, dan terdakwa masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki diri. Setelah mempertimbangkan unsur memberatkan dan meringankan, jaksa mengajukan tuntutan dua tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani, serta denda Rp12 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Dengan begitu, tuntutan resmi menjadi pijakan penting bagi majelis hakim dalam menentukan putusan akhir.
Kuasa Hukum Menyampaikan Pembelaan dan Kritik Tuntutan
Kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin Achiel Suyanto S., menunjukkan rasa hormat terhadap tuntutan JPU. Meski demikian, mereka tetap menilai hukuman dua tahun terlalu berat. Menurut mereka, fakta persidangan membuktikan kelalaian bukan hanya berasal dari terdakwa. Achiel menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dinilai sepihak dan harus mempertimbangkan kelalaian kedua belah pihak. Dengan argumen itu, tim pembela bersiap menyusun pleidoi sebagai respons formal terhadap tuntutan jaksa.
Majelis Hakim Menetapkan Jadwal Sidang Lanjutan
Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, menetapkan sidang berikutnya pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum terus bergerak untuk mencari keadilan bagi semua pihak. Sidang lanjutan menjadi momentum penting untuk menilai argumen akhir sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan.
