TNI Berencana Melaporkan Ferry Irwandi, Ini Reaksi Polisi, DPR dan Menteri, Terganggu Kebijakan MK
beritakecelakaan.com – Langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam merespons aktivitas daring seorang influencer sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, belakangan menarik perhatian publik.
Pasalnya, TNI dilaporkan sedang menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Ferry, setelah hasil patroli siber mereka menunjukkan adanya unsur pidana dalam sejumlah aktivitasnya di dunia maya.
Temuan ini bukan sekadar omong kosong.
Untuk mengikuti dugaan tersebut, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring, bahkan mengambil langkah konkret dengan datang langsung ke Markas Polda Metro Jaya di Jakarta pada Senin, 8 September 2025.
Ia tidak datang sendirian.
Brigjen Juinta menyatakan tujuan kedatangan mereka adalah memverifikasi dan mengklarifikasi temuan dugaan pelanggaran tersebut.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta di Mapolda Metro Jaya, Senin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Langkah ini menunjukkan TNI mengikuti prosedur resmi dan tidak terburu-buru mengambil keputusan hukum terkait kasus itu.
Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai pasal atau jenis pelanggaran yang dimaksud, sikap tegas ini menunjukkan keseriusan institusi TNI dalam menegakkan aturan, termasuk di ranah digital.
Sikap Polisi
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, kedatangan empat jenderal TNI adalah untuk melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap satu instansi.
“Beliau bisa melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian saat diwawancarai di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Namun, Fian enggan mengungkapkan instansi mana yang disebut dicemarkan Ferry.
“Institusi, institusi ya,” katanya.
Fian juga mengatakan, lembaga tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
“Menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi jika pencemaran nama baik,” kata Fian.
Pemerintah Bersuara
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 1 Tahun 2024.
Yusril menegaskan bahwa secara hukum, pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan (individu), bukan institusi.
“Pasal 27A UU ITE merupakan tindak pidana yang bersifat aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan lembaga atau badan hukum. Hal ini juga telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai lembaga negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Yusril dalam keterangannya resmi, Kamis (11/9/2025).
Menurut Yusril, putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.
Sikap TNI Patut Dihargai, Dialog Lebih Utama daripada Jalur Hukum
Selanjutnya, Yusril menilai tindakan TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai.
“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.
Mengenai tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI dapat meninjau dengan cermat.
“Jika tulisan-tulisan tersebut bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” kata Yusril.
Yusril menambahkan, menempuh jalur hukum, terutama pidana, harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar.
“Pidana adalah alat terakhir. Artinya, jalan terakhir. Selama masih ada ruang dialog, lebih baik dilakukan terlebih dahulu,” tutup Yusril.
Kata DPR
Sementara itu, sikap DPR paling mendapat perhatian.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono merespons upaya pelaporan TNI terhadap Ferry Irwandi ke polisi dengan menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk institusi, memiliki hak yang sama di mata hukum.
“Begini, semua warga Indonesia, terutama kehadiran dalam bentuk institusi maupun lembaga, mereka memiliki hak yang sama dan posisi yang sama di hadapan hukum. Apa yang dilakukan oleh teman-teman dari Departemen, bukan Departemen lagi, dari Mabes TNI, itu adalah hak dan otoritasnya,” kata Dave kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025), dikutip dari Tribunnews.
Dengan demikian, Dave membiarkan rencana pelaporan terhadap Ferry berjalan.
“Nah sekarang tinggal bagaimana aparat hukum menerima dan memproses. Bilamana memang ini sesuai dengan aturan hukum yang ada, maka itu bisa dilanjutkan,” kata Dave.
“Tetapi, saya dengar katanya tidak bisa, berarti sudah ada kejelasan. Sekarang kembali lagi kepada para aparatur ini untuk dapat bertindak sesuai dengan produk hukum yang kita miliki,” lanjutnya.
Ferry Merespons Dave
Ferry Irwandi langsung merespons pernyataan Dave Laksono melalui unggahannya di Instagram pribadinya @irwandiferry, pada Kamis (11/9/2025).
Ia bahkan me-mention akun Dave @sahabatdavelaksono untuk menyampaikan pesannya secara langsung.
@sahabatdavelaksono memang benar-benar mewakili rakyat sekali. Bahkan anggota DPR pun tidak tahu ada putusan MK. Orang ini bahkan mengatakan bahwa jenderal aktif dengan senjata itu memiliki kedudukan yang sama dengan saya, orang sipil paruh baya ini ????????
Saya bingung, kalian kenapa sih? Sampai saya yang ingin memicu keributan itu siapa?
Aneh saja,tulis Ferry pada unggahannya.
Respons Ferry diminati 164.000 netizen dan dikomentari lebih dari 9.000 kali hingga pukul 20.25 WIB, Kamis.
Tiba-tiba, sosok Dave menjadi perhatian, terutama di kolom komentar.
Akun @sahabatdavelaksono membalas melalui postingan story
Ia menangkap unggahan Ferry dan membalas,Terima kasih sudah di Mention Mas @irwandiferry tapi coba dengarkan pernyataan yang utuh dari Mas Dave ya, jangan hanya membaca judulnya saja terus di capture, heheh.
(TribunNewsmaker/TribunJakarta)