Mengaku Usai Kecelakaan, Suami di Asahan Aniaya Istri Hingga Tewas, Sempat Dibawa ke Rumah Sakit
Suami di Asahan Aniaya Istri hingga Tewas lalu Mengaku Korban Kecelakaan

Pelaku Membawa Istri ke RSUD Kisaran dengan Alasan Jatuh dari Sepeda Motor
Seorang pria berinisial MA (29) membunuh istrinya, AIP (20), di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Senin (2/2/2026). Setelah melakukan penganiayaan, MA mengarang cerita seolah-olah korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Pelaku kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Kisaran dengan klaim korban jatuh dari sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan AKP Immanuel Simamora menjelaskan pelaku menyampaikan keterangan palsu kepada pihak rumah sakit sebelum polisi tiba. Pelaku menyebut istrinya meninggal akibat kecelakaan, namun keterangan tersebut memunculkan kecurigaan setelah warga melaporkan adanya pertengkaran sebelum korban tewas.
Warga Melaporkan Pertengkaran dan Dugaan Penganiayaan di Rumah
Informasi dari masyarakat mengungkap korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran di rumah mereka di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat. Laporan itu menyebutkan pelaku melakukan penganiayaan sebelum membawa korban ke rumah sakit. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman di lokasi kejadian.
Immanuel menyampaikan penganiayaan terjadi di dalam rumah. Pelaku diduga memukuli korban dan menekan wajah korban ke dalam air hingga korban mengalami sesak napas. Setelah kondisi korban memburuk, pelaku membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di fasilitas medis.
Hasil Autopsi Mengungkap Penyebab Kematian akibat Kekerasan
Polisi melakukan autopsi terhadap jenazah AIP untuk memastikan penyebab kematian. Hasil pemeriksaan medis menegaskan korban meninggal akibat kekerasan fisik, bukan kecelakaan lalu lintas sebagaimana pengakuan awal pelaku. Temuan tersebut memperkuat dugaan pembunuhan dan menutup ruang bagi pelaku untuk mengelak.
Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan saksi, penyidik langsung menangkap MA dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi menahan pelaku untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lanjutan.
Polisi Menahan Pelaku dan Mendalami Motif Pembunuhan
Saat ini, Polres Asahan masih mendalami motif pembunuhan tersebut. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Aparat juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga agar korban dapat segera memperoleh perlindungan.
