Sopir Travel Kecelakaan Maut Tewaskan 5 Wisatawan China di Bali Terancam 6 Tahun Penjara

 

Sopir Travel Terancam Enam Tahun Penjara Setelah Kecelakaan Maut di Buleleng Tewaskan Lima Wisatawan China

Polisi Menetapkan Sopir Travel sebagai Tersangka

Satlantas Polres Buleleng menetapkan Arif Al Akbar, sopir travel berusia 40 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan lima wisatawan asal China. Polisi menetapkan status tersebut setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan hasil olah tempat kejadian perkara yang menunjukkan adanya kelalaian dari pihak pengemudi.

Kasatlantas Polres Buleleng AKP Bachtiar Arifin menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (18/11/2025), dan Arif langsung ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa unsur kelalaian menjadi faktor utama yang memicu insiden tragis ini.

Polisi Menjelaskan Ancaman Hukuman untuk Sopir

AKP Bachtiar Arifin memaparkan bahwa Arif dijerat dengan Pasal 311 dan Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika dakwaan pada Pasal 310 ayat 4 terbukti, Arif terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Menurutnya, ancaman tersebut sebanding dengan dampak besar yang ditimbulkan kecelakaan tersebut.

Penyidik saat ini terus melengkapi berbagai bukti tambahan, mulai dari data teknis kendaraan, keterangan saksi ahli, hingga koordinasi dengan pihak Agen Tunggal Pemegang Merek dan instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspek kecelakaan terinvestigasi secara menyeluruh.

Polisi Mengurus Pemindahan Seluruh Jenazah

Selain menangani proses hukum, kepolisian ikut mengoordinasikan penanganan jenazah lima wisatawan yang sebelumnya berada di RSUD Buleleng. AKP Bachtiar menyebut bahwa seluruh jenazah kini dipindahkan ke RS Bali Mandara Denpasar untuk proses lanjutan.

Dua jenazah rencananya akan melalui prosesi kremasi di Bali, sementara tiga jenazah lainnya sedang dipersiapkan untuk dipulangkan ke China. Saat ini pihak terkait masih melengkapi dokumen repatriasi yang harus dipenuhi sebelum proses pemulangan dilakukan.

Kecelakaan Terjadi Saat Rombongan Menuju Lovina

Insiden kecelakaan maut ini terjadi pada Jumat (14/11/2025) menjelang subuh. Saat itu rombongan wisatawan terdiri dari 13 orang asal China, yakni 12 orang dewasa dan satu anak-anak. Mereka berangkat dari kawasan Canggu menuju Buleleng dengan tujuan menyaksikan atraksi lumba-lumba di Pantai Lovina.

Rombongan menumpang minibus Toyota Hiace berpelat nomor N 7605 TA yang dikemudikan oleh Arif Al Akbar. Dalam perjalanan menuju lokasi wisata, kendaraan kehilangan kendali dan menyebabkan kecelakaan yang merenggut lima nyawa serta melukai beberapa penumpang lainnya. Peristiwa ini mengguncang sektor pariwisata setempat karena melibatkan wisatawan mancanegara.

Polisi Berupaya Menuntaskan Pemeriksaan Secara Komprehensif

Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan seluruh bukti pendukung untuk memperkuat proses hukum. AKP Bachtiar menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada kelalaian sopir, tetapi juga memeriksa kemungkinan adanya faktor lain seperti kondisi kendaraan maupun aspek keselamatan operasional travel.

Dengan semakin banyaknya wisatawan yang berlibur ke Bali, kasus ini menjadi pengingat bagi penyedia jasa transportasi wisata untuk mengutamakan keselamatan dan memastikan kondisi kendaraan selalu layak jalan.

Meta SEO (YOAST)

Meta Deskripsi:
Polisi menetapkan sopir travel sebagai tersangka kecelakaan maut di Buleleng yang menewaskan lima wisatawan China. Sopir terancam enam tahun penjara, sementara proses pemindahan jenazah dan penyidikan terus berjalan.

Kata Kunci Utama (Focus Keyphrase):
sopir travel kecelakaan maut buleleng

Slug URL:
sopir-travel-kecelakaan-maut-buleleng