Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara
Jasa Raharja Menjamin Santunan bagi Siswa dan Guru Korban Kecelakaan di Cilincing

Jasa Raharja Menjamin Perlindungan Siswa dan Guru SDN Kalibaru 01
Jasa Raharja memastikan seluruh siswa dan satu guru yang terluka akibat kecelakaan lalu lintas di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, memperoleh perlindungan penuh sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kepastian tersebut disampaikan pada Kamis, 11 Desember 2025, setelah perusahaan menerima laporan resmi dari aparat setempat.
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan tenaga pendidik yang terdampak insiden lalu lintas.
Minibus Menabrak Siswa dan Guru saat Kegiatan Pagi Sekolah
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.40 WIB ketika sebuah minibus bernomor polisi B 2093 UIU melaju ke area sekolah dan menabrak sejumlah siswa serta seorang guru. Saat kejadian berlangsung, para siswa tengah mengikuti aktivitas pagi di lingkungan sekolah.
Akibat insiden tersebut, sebanyak 21 siswa dan satu orang dewasa mengalami luka-luka sehingga membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Rumah Sakit Menangani Korban Luka secara Intensif
Petugas medis segera mengevakuasi para korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Sebanyak 16 korban menjalani perawatan di RSUD Cilincing, sementara enam korban lainnya dirawat di RSUD Koja.
Tenaga medis terus memantau kondisi para korban agar proses pemulihan berjalan optimal dan aman.
Jasa Raharja Mendata Korban dan Berkoordinasi dengan Kepolisian
Setelah menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pendataan korban. Pada saat yang sama, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan cepat dan akurat.
Koordinasi ini bertujuan mempercepat pemberian jaminan dan memastikan hak korban terpenuhi tanpa hambatan.
Jasa Raharja Menjamin Biaya Perawatan Melalui Rumah Sakit
Jasa Raharja juga berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit untuk menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan. Dengan jaminan tersebut, seluruh korban dapat menjalani perawatan medis tanpa kendala administrasi.
Selain itu, Jasa Raharja membuka proses pengurusan santunan lanjutan bagi pihak yang berhak sesuai ketentuan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Direksi Jasa Raharja Menegaskan Komitmen Pelayanan Cepat
Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan tersebut. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan amanat undang-undang dengan memastikan siswa dan guru memperoleh hak perlindungan secara cepat, tepat, dan transparan.
Ia juga menekankan bahwa fokus utama perusahaan adalah memastikan para korban mendapatkan perawatan terbaik serta memberikan ketenangan bagi keluarga.
Jasa Raharja Mengimbau Disiplin Berlalu Lintas di Sekitar Sekolah
Selain menjamin santunan dan perawatan, Dewi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas, terutama di kawasan sekolah yang ramai aktivitas pejalan kaki pada pagi hari.
Ia berharap seluruh korban segera pulih dan dapat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan aman dan nyaman.
