Jasa Raharja Bayarkan Santunan Rp 20,2 Miliar untuk 1.075 Korban Kecelakaan di Blitar

Jasa Raharja Menyalurkan Santunan Rp 20,2 Miliar kepada 1.075 Korban Kecelakaan di Blitar

Jasa Raharja Menyalurkan Santunan kepada Ribuan Korban Kecelakaan di Blitar Raya

PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tulungagung menyalurkan santunan senilai Rp 20,2 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Penyaluran santunan tersebut mencakup 1.075 korban kecelakaan yang terjadi sepanjang Januari hingga November 2025.

Jasa Raharja Mencatat Ratusan Korban Meninggal dan Luka-luka Sepanjang 2025

Dari total korban kecelakaan di Blitar Raya, Jasa Raharja mencatat 150 orang meninggal dunia dan 925 orang mengalami luka-luka sehingga memerlukan perawatan medis di rumah sakit. Kepala Kantor Pelayanan PT Jasa Raharja Tulungagung, Ahmad Arif Budiman, memastikan seluruh santunan telah disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ahmad menjelaskan bahwa Jasa Raharja mengalokasikan Rp 7,5 miliar untuk santunan korban meninggal dunia dan Rp 12,6 miliar untuk korban luka-luka. Ia menyampaikan informasi tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 11 Desember 2025.

Jasa Raharja Memberikan Santunan bagi Korban Kecelakaan Kereta dan Angkutan Umum

Selain kecelakaan lalu lintas di jalan raya, Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada korban kecelakaan kereta api dan kecelakaan angkutan umum. Ahmad menegaskan bahwa warga Blitar yang menjadi korban tenggelamnya kapal penyeberangan di Selat Bali beberapa waktu lalu juga menerima santunan dari Jasa Raharja.

Jasa Raharja Menjalankan Ketentuan Besaran Santunan Korban Kecelakaan

Ahmad menyampaikan bahwa peraturan menetapkan santunan sebesar Rp 50 juta bagi setiap korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, korban luka-luka berhak menerima santunan maksimal Rp 20 juta, dan korban yang mengalami cacat permanen memperoleh santunan sebesar Rp 50 juta.

Jasa Raharja juga menyalurkan santunan biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris.

Jasa Raharja Mencatat Penurunan Jumlah Korban Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Jumlah korban kecelakaan lalu lintas di Blitar Raya selama Januari hingga November 2025 menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama pada 2024. Ahmad mencatat jumlah korban meninggal dunia pada 2024 mencapai 206 orang, sementara pada 2025 jumlah tersebut turun menjadi 150 orang.

Penurunan juga terjadi pada korban luka-luka, dari 987 orang pada 2024 menjadi 925 orang pada 2025. Sejalan dengan itu, total santunan yang disalurkan Jasa Raharja pada Januari hingga November 2024 tercatat sebesar Rp 24,2 miliar.

Jasa Raharja Mengungkap Dominasi Sepeda Motor dan Faktor Human Error

Ahmad mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas di Blitar Raya masih didominasi kendaraan roda dua dengan persentase 76,49 persen. Selain itu, faktor kesalahan manusia menjadi penyebab utama kecelakaan dengan kontribusi sekitar 74 persen, termasuk pelanggaran aturan lalu lintas dan perilaku berkendara yang tidak aman.

Jasa Raharja Menyoroti Tingginya Korban Usia Pelajar dan Produktif

Berdasarkan data usia korban, kelompok pelajar dan mahasiswa berusia 6 hingga 25 tahun mendominasi dengan persentase 39,05 persen. Selanjutnya, kelompok usia produktif 26 hingga 55 tahun menyumbang 38,99 persen korban kecelakaan, sementara sisanya berasal dari kelompok usia di atas 56 tahun.