2 Pemuda di Bone Aniaya ASN gegara Ditegur Ugal-ugalan Bawa Motor

Dua Pemuda Menyerang ASN di Bone Usai Ditegur karena Berkendara Ugal-ugalan

2 Pemuda di Bone Aniaya ASN gegara Ditegur Ugal-ugalan Bawa Motor

Pemuda memicu konflik lalu lintas di depan sekolah di Watampone

Dua pemuda berinisial AR (24) dan AD (28) menyerang seorang aparatur sipil negara berinisial RD (44) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wita di depan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 8 Bone, Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Insiden tersebut bermula dari situasi lalu lintas yang memanas akibat cara berkendara pelaku yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Saat kejadian berlangsung, korban mengendarai sepeda motor searah dengan pelaku. Namun, kedua pemuda tersebut melaju secara ugal-ugalan hingga nyaris bertabrakan dengan kendaraan korban. Melihat kondisi itu, korban langsung menegur pelaku agar lebih berhati-hati demi keselamatan bersama.

Teguran korban memicu adu mulut hingga berujung kekerasan fisik

Teguran tersebut justru memicu emosi pelaku. Adu mulut pun tidak terhindarkan di lokasi kejadian. Situasi dengan cepat berubah menjadi tindakan kekerasan ketika pelaku merasa tersinggung dan meluapkan kemarahannya dengan memukul korban secara brutal.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Bagian pipi kanan korban mengalami luka robek, sementara mata kiri mengalami lebam dan kemerahan. Selain itu, korban juga menderita luka gores pada bibir bagian atas dan bawah. Kondisi korban kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

Polisi menerima laporan dan langsung memburu para pelaku

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone dengan nomor laporan LP/21/I/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 14 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan penangkapan dua terduga pelaku penganiayaan. Ia menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Polisi kemudian mengamankan AR dan AD pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka.

Polisi menahan pelaku dan mendalami motif penganiayaan

Dalam proses interogasi, kedua pemuda tersebut mengakui bahwa mereka melakukan penganiayaan karena tidak menerima ditegur saat berkendara. Saat ini, polisi masih menahan keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami motif serta peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan etika berlalu lintas dan menahan emosi saat terjadi perselisihan di jalan. Polisi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.