Pelaku Pecah Kaca Mobil Bawa Kabur Rp 194 Juta di Pangkalpinang Diringkus
Polisi Ringkus Pelaku Pecah Kaca Mobil Bawa Kabur Rp 194 Juta di Pangkalpinang

Polisi Tangkap Dua Pelaku Setelah Membuntuti Korban dari Bank
Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap dua pelaku pencurian modus pecah kaca yang membawa kabur uang senilai Rp 193 juta di Jalan Raya Pangkalpinang-Namang, Desa Jeruk, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis, 2 April 2026 pukul 15.00 WIB. Korban, Alam (48), warga Toboali, Bangka Selatan, sedang mengendarai mobil Suzuki XL bernopol BN 1464 VX setelah mengambil uang di bank.
Kedua pelaku, Supriyadi (42) dan M. Wahyudi (38), warga Palembang, membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Saat korban berhenti di Sorum Motor untuk memilih sepeda motor, pelaku langsung memecahkan kaca depan kiri mobil dan mengambil uang di dalamnya. Polisi langsung menerima laporan dan membentuk tim gabungan Tim Naga Polresta Pangkalpinang serta Jatanras Polda Babel untuk mengejar pelaku.
Pelaku Mengalami Kecelakaan Saat Melarikan Diri ke Palembang
Pelaku mengalami kecelakaan di Desa Sleman, Bangka, saat melintas dengan kendaraan mereka dan menabrak satu mobil APV. Akibat kejadian itu, keduanya jatuh dan tidak sadarkan diri. Polisi langsung mengamankan pelaku di Rumah Sakit Primaya saat mereka dirawat medis. Uang curian ratusan juta sempat berhamburan di jalan, namun sebagian berhasil dikumpulkan korban laka dan ketua RT setempat, Zainudin. Total uang yang berhasil dikumpulkan senilai Rp 163 juta.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Lanjutkan Proses Hukum
Polisi menyita sepeda motor yang digunakan pelaku, kunci T, dan sisa uang curian sebagai barang bukti. Kedua pelaku masih menjalani perawatan medis, sementara kasus pencurian dilanjutkan dengan proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan penindakan ini untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat dari modus pencurian pecah kaca yang marak terjadi.
