Bawa Puluhan Paket Tembakau Sintetis, 2 Pelajar di Lampung Ditangkap!
Polisi Menangkap Dua Pelajar SMK di Bandar Lampung karena Mengedarkan Tembakau Sintetis

Polisi Mengendus Gerak Mencurigakan Pelajar di Kecamatan Enggal
Bandar Lampung – Aparat Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan yang diduga mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, setelah polisi mencurigai gerak-gerik keduanya saat berada di dalam sebuah mobil.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay menjelaskan, kecurigaan muncul ketika tim patroli Satsabhara melihat mobil yang ditumpangi dua pelajar tersebut menunjukkan perilaku tidak wajar. Situasi ini mendorong petugas mendekati kendaraan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelajar Melarikan Diri dan Memicu Kejar-kejaran dengan Polisi
Upaya pemeriksaan justru berujung aksi pelarian. Mobil yang dikendarai dua pelajar itu langsung tancap gas ketika petugas mendekat. Polisi kemudian melakukan pengejaran di sekitar lokasi hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Dalam proses pelarian, pengemudi mobil menabrak seorang anggota Satsabhara yang berusaha menghentikan laju kendaraan. Tidak berhenti di situ, mobil tersebut juga menabrak seorang pengendara sepeda motor warga hingga mengalami luka berat. Akibat insiden tersebut, dua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Polisi Menyita Puluhan Paket Tembakau Sintetis dari Tersangka
Setelah berhasil mengamankan kendaraan dan para pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari tangan dua pelajar berinisial HRW dan MHA yang masing-masing berusia 16 tahun, petugas menyita 15 klip kecil tembakau sintetis dengan berat total 9,01 gram serta satu klip besar dengan berat 28,70 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut sebelum diedarkan. Berdasarkan temuan itu, polisi memastikan kedua pelajar tersebut berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.
Polisi Melanjutkan Proses Hukum dan Pendalaman Jaringan
Polresta Bandar Lampung kini melanjutkan proses hukum terhadap kedua pelajar tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di saat yang sama, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran tembakau sintetis yang melibatkan pelaku di bawah umur.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran narkoba di kalangan remaja serta pentingnya pengawasan lingkungan dan peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.
