Nekat Terobos Palang Pintu, Mobil Brio Tertabrak Kereta Api Pengangkut Semen di Cilacap
Mobil Brio Tertabrak Kereta Api Angkutan Semen setelah Terobos Palang Pintu di Cilacap

Pengemudi Menerobos Palang Tertutup di Perlintasan JPL 04 Cilacap
Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Honda Brio dan kereta api angkutan semen terjadi di perlintasan sebidang JPL 04 petak jalan Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Insiden ini berlangsung pada Rabu (4/2/2026) pagi dan diduga terjadi karena pengemudi mobil nekat menerobos palang pintu yang telah tertutup.
Kereta api yang terlibat merupakan KA angkutan semen KA (2711) Bungtalun Service. Benturan tidak terhindarkan ketika mobil melintas di rel saat kereta melaju. Peristiwa tersebut langsung menghentikan perjalanan kereta untuk penanganan awal di lokasi kejadian.
KAI Menyatakan Mobil Menerobos Palang yang Sudah Tertutup
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa hasil informasi di lapangan menunjukkan pengemudi mobil tidak mematuhi rambu keselamatan. Ia menegaskan bahwa palang pintu perlintasan telah tertutup sebelum mobil melintas.
As’ad memastikan seluruh kru kereta api berada dalam kondisi selamat. Sementara itu, pengemudi Honda Brio mengalami luka ringan dan segera mendapatkan penanganan. Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA sempat terhenti sekitar 10 menit sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
KAI Menegaskan Aturan Wajib Berhenti di Perlintasan Sebidang
KAI Daop 5 Purwokerto kembali menekankan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang. As’ad menyayangkan masih adanya pengendara yang mengabaikan sinyal peringatan dan palang pintu, karena tindakan tersebut sangat berisiko menimbulkan kecelakaan serius.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengguna jalan berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 296 UU LLAJ berupa denda maksimal Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
KAI Mengajak Pengguna Jalan Tingkatkan Disiplin dan Kewaspadaan
Selain itu, KAI mengingatkan bahwa di perlintasan tanpa palang pintu sekalipun, pengguna jalan tetap wajib berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas. Kereta api memiliki prioritas utama di setiap perlintasan sebidang.
KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan demi keselamatan bersama. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk melindungi pengguna jalan sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api.
