Mawardi Ditahan Setelah Dorong Lurah Medan ke Parit, Polisi Tidur Jadi Pemicu Konflik
beritakecelakaan.com – Seorang pria berusia 61 tahun, Mawardi, ditahan oleh kepolisian setelah mendorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli, ke dalam parit di Jalan Madukoro, Medan, pada Senin (13/10/2025). Peristiwa ini terjadi saat Fadli bersama timnya membongkar polisi tidur yang terbuat dari ban bekas dan dipasangi paku, yang telah menimbulkan keluhan dari pengendara sepeda motor.
Latar Belakang Insiden
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar Butar, menjelaskan bahwa pembongkaran polisi tidur tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kerusakan ban kendaraan yang sering terjadi akibat adanya paku pada polisi tidur tersebut. Namun, tindakan tersebut memicu protes dari Mawardi, yang merasa keberatan atas pembongkaran tersebut. Terjadi cekcok antara Mawardi dan Fadli, yang berujung pada tindakan fisik di mana Mawardi mendorong Fadli hingga terjatuh ke dalam parit.
Proses Hukum dan Penahanan
Setelah kejadian, Fadli melaporkan insiden tersebut ke Polsek Medan Timur. Polisi menetapkan Mawardi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kapolsek Agus menyatakan bahwa Mawardi telah ditahan dan proses penyidikan sedang berlangsung. “Kami sedang melakukan proses penyidikan dan sudah mengamankan tersangka,” ujar Agus.
Upaya Penyelesaian Secara Damai
Seiring berjalannya waktu, Mawardi mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Dia mengaku khilaf dan berharap kejadian tersebut dapat diselesaikan secara damai. “Saya menyesal, saya khilaf,” kata Mawardi. Dia juga menjelaskan bahwa pemasangan polisi tidur tersebut dilakukan untuk keamanan cucunya yang sering bersepeda di sekitar lokasi.
Mendengar permohonan maaf tersebut, Fadli bersama pihak keluarga Mawardi sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Fadli menyatakan bahwa dia telah mencabut laporannya di Polsek Medan Timur. “Saya sudah mencabut laporan, dan kami sepakat untuk menyelesaikan ini secara damai,” ujar Fadli.
Kasus ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan. Penyelesaian melalui restorative justice diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian konflik serupa di masa depan. Kapolsek Agus menekankan bahwa meskipun kasus ini diselesaikan secara damai, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
