Kasus Laka Maut di Palembang, Pengemudi Sigra Dituntut 3 Tahun Penjara
Kasus Laka Maut di Palembang, Pengemudi Sigra Dituntut 3 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara terhadap Hendri Sumanto, pengemudi mobil Daihatsu Sigra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Hendri lalai sehingga menimbulkan kecelakaan fatal yang merenggut nyawa pengendara motor, Rosmawati.
Tuntutan Jaksa
Sidang digelar secara daring pada Senin, 8 Desember 2025, dengan hakim ketua Zulkifli memimpin jalannya persidangan. JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro, menegaskan Hendri terbukti melanggar hukum lalu lintas dan menuntutnya menjalani pidana penjara selama tiga tahun. Masa tahanan yang telah dijalani Hendri akan dikurangi dari hukuman tersebut, dan terdakwa diperintahkan tetap ditahan.
Mendengar tuntutan, Hendri memohon keringanan hukuman. Ia menjelaskan bahwa ia menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil. “Mohon yang mulia, berikan hukuman yang seringan-ringannya,” ucap Hendri dari Lapas Pakjo Palembang.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat Palembang. Hendri mengemudikan Sigra BG-1613-DV dari Simpang Angkatan 66 menuju Simpang Polda dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.
Saat berada di lajur kanan, Hendri mengantuk dan tiba-tiba membelok ke lajur kiri. Mobil yang dikemudikannya menabrak motor Honda Beat BG-2702-QQ yang dikendarai Rosmawati. Akibat benturan, korban terjatuh dan terlindas ban depan kiri mobil. Warga sekitar mengetuk kaca mobil untuk memperingatkan Hendri. Bersama warga, Hendri membawa korban ke rumah sakit, namun Rosmawati meninggal sekitar 10 menit setelah menjalani perawatan di IGD.
Visum dari RS Hermina Palembang menyebut korban mengalami luka parah di kepala, wajah, dada, dan perut akibat benturan benda tumpul, yang menjadi penyebab kematian.
Pasal yang Dikenakan
Hendri dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim.
Imbauan Keselamatan
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengemudi agar selalu menjaga fokus, terutama saat mengantuk, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Masyarakat juga diimbau tetap waspada di jalan, khususnya di area padat lalu lintas.
