Jasa Raharja Salurkan Santunan untuk Dua Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Jawa Timur

beritakecelakaan.com – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk tanggung jawab negara melalui BUMN terhadap korban kecelakaan jalan raya. Penyaluran dilakukan oleh perwakilan Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur dengan melibatkan kepolisian dan perangkat daerah.

Rincian Korban dan Proses Santunan
Dua korban tewas dalam kecelakaan tragis yang terjadi di wilayah Jawa Timur beberapa waktu lalu. Setelah proses identifikasi selesai, Jasa Raharja memastikan bahwa keduanya termasuk dalam kategori korban yang berhak menerima santunan sesuai ketentuan undang-undang. Masing-masing ahli waris memperoleh santunan senilai Rp50 juta, yang langsung ditransfer ke rekening penerima untuk mempercepat pencairan dan mencegah potensi penyalahgunaan dana.

Proses Verifikasi dan Pendampingan
Pihak Jasa Raharja bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polri untuk melakukan verifikasi data korban. Tim lapangan juga melakukan pendampingan langsung kepada keluarga agar proses administrasi berjalan cepat dan tanpa kendala. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk mempercepat layanan santunan sekaligus memastikan bahwa hak korban terpenuhi secara transparan dan akuntabel.

Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial
Kepala Cabang Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus memperkuat layanan digitalisasi santunan agar masyarakat memperoleh haknya dalam waktu singkat. Selain itu, perusahaan juga aktif melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di wilayah tersebut.

Melalui penyaluran santunan ini, Jasa Raharja menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Pelayanan yang cepat dan profesional diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem asuransi kecelakaan nasional.