DJ Parlin Sembiring Tabrak Tukang Becak hingga Tewas di Medan, Polisi Tetapkan Tersangka

beritakecelakaan.com – Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 05.10 WIB, Parlin Sembiring (28), seorang DJ asal Medan, mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan kecepatan tinggi di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Pajak USU. Parlin menabrak Fauji (60), pengemudi becak barang, hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah insiden tersebut, Parlin melarikan diri dari tempat kejadian.

Hasil Pemeriksaan Polisi

Polisi melakukan tes urine terhadap Parlin untuk memastikan apakah ia mengonsumsi narkoba. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyatakan bahwa hasil tes urine Parlin negatif. Namun, Parlin mengaku telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian dan mengendarai mobil dengan kecepatan di atas 100 km/jam.

Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan rekaman CCTV, polisi menetapkan Parlin sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. AKBP I Made Parwita mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan berbagai bukti dan keterangan.

Saat ini, Parlin masih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Polisi belum memutuskan apakah Parlin akan ditahan atau tidak, tergantung pada perkembangan kasus dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Kecelakaan ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan tanggung jawab dalam berkendara, terutama dalam kondisi fisik yang tidak prima akibat konsumsi alkohol.