Bareskrim Sita Ekstasi Rp 207 M dari Kurir yang Celaka di Tol Lampung

Bareskrim Sita 207 Ribu Ekstasi dari Kurir yang Celaka di Tol Lampung

Polisi Menangkap Kurir Setelah Kecelakaan di Tol Lampung

Bareskrim Polri menangkap Muhammad Raffi, kurir narkoba berusia 42 tahun, setelah ia sempat melarikan diri usai kecelakaan di Tol Trans Sumatera, Lampung. Kecelakaan ini justru membuka jaringan peredaran ekstasi dalam jumlah sangat besar. Saat mengamankan lokasi kejadian, petugas menemukan ratusan ribu butir ekstasi yang ia bawa di dalam mobil Nissan X-Trail.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyidik menghitung total 207.529 butir ekstasi. Jika dikonversikan dalam nilai rupiah, jumlah itu mencapai Rp 207,5 miliar, sehingga kasus ini menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Bareskrim Menyebut Barang Bukti Setara Menyelamatkan Ratusan Ribu Orang

Menurut Brigjen Eko, penyitaan barang bukti dalam jumlah besar tersebut setara dengan menyelamatkan 207.529 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Pernyataan itu sekaligus menegaskan besarnya dampak kejahatan narkoba yang melibatkan tersangka.

Tim Gabungan Berhasil Menangkap Pelaku di Tangerang

Setelah lolos dari lokasi kecelakaan, Raffi menghindari polisi selama tiga hari. Namun, pengejaran tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC akhirnya berbuah hasil. Petugas menangkapnya di Jalan Raya Sangereng, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/11).

Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti tambahan dari perjalanan pelaku, termasuk tas-tas yang sebelumnya ia buang ke jurang di sekitar lokasi kecelakaan.

Pelaku Mengalami Micro Sleep Sebelum Mobilnya Ringsek

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Raffi mengalami micro sleep saat mengemudi. Ia berangkat dari Kayu Agung pada malam hari dan sempat kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Setelah petugas tol membantu mengisi BBM, ia tetap memaksakan diri melanjutkan perjalanan. Ketika mencapai Km 136 Tol Trans Sumatera, rasa kantuk yang berat membuat mobilnya hilang kendali dan mengalami kecelakaan.

Benturan keras membuat bagian depan mobil ringsek. Meski terjepit, Raffi berhasil keluar dari kabin melalui atas kendaraan.

Kurir Panik dan Membuang Tas Berisi Ekstasi

Setelah keluar dari mobil, Raffi panik dan berusaha menghilangkan jejak. Ia mengeluarkan lima tas berisi pil ekstasi dan melemparkannya ke jurang di sisi jalan tol. Aksi itu ia lakukan sebelum kabur ke arah perkampungan.

Dari sana, Raffi terus berupaya menghindari petugas. Ia sempat beristirahat di sebuah apartemen di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, lalu pulang ke rumah istrinya di Kabupaten Tangerang untuk menjalani pengobatan alternatif atas luka-luka pascakecelakaan.

Polisi Menyebut Pelaku Merupakan Residivis

Brigjen Eko menambahkan bahwa Raffi bukan pemain baru. Ia pernah menjadi terpidana kasus narkoba dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh PN Tangerang pada April 2013. Status residivis itu membuat penyidik meyakini bahwa ia berperan lebih dari sekadar kurir.

Saat ini penyidik masih menelusuri jaringan di atas tersangka dan memburu beberapa orang yang masuk daftar pencarian orang.

Penyidik Mengembangkan Kasus untuk Menangkap Bandar

Penyelidikan terus meluas. Bareskrim tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga mengejar pemasok serta pengendali operasi peredaran ekstasi tersebut. Informasi digital, jejak perjalanan, dan komunikasi pelaku menjadi bagian dari proses pengembangan kasus yang masih berlangsung.

Meta Deskripsi (YOAST SEO)

Bareskrim menyita 207 ribu pil ekstasi senilai Rp 207 miliar dari kurir yang kecelakaan di Tol Lampung. Polisi menangkap pelaku dan memburu jaringan di atasnya.

Kata Kunci Utama (Focus Keyphrase)

bareskrim sita ekstasi tol lampung

Slug URL (SEO Friendly)

bareskrim-sita-ekstasi-tol-lampung