CERITA Gadis asal Bogor yang Tiba-tiba Menikah dengan Pria Arab Saudi lalu Berakhir Tragis
beritakecelakaan.com – Cerita seorang gadis berusia 21 tahun asal Bogor, Jawa Barat yang tiba-tiba menikah dengan pria asal Arab Saudi.
Gadis yang memiliki inisial AF tersebut awalnya berpikir bahwa kedekatannya hanya sebatas masa kenalan atau ta’aruf.
Namun, dia dan kedua orangtuanya justru terjebak dalam pernikahan. Selanjutnya dia juga dibawa ke Arab Saudi.
Yang terjadi kemudian, AF justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Ibaratnya, setelah pria Arab Saudi tersebut menikahinya, ia dijadikan objek pelampiasan kejahatan.
Dan kini, AF menderita karena secara fisik dan psikis sangat terganggu. Tubuh AF banyak mengalami memar. Sedangkan secara psikis, saat ini ia harus pulih di rumah aman.
Lalu, bagaimana pernikahan itu terjadi dan seperti apa modus pelaku?
Orang tua AF yang bernama Ujang Supyani mengatakan AF adalah anak sulung. Menurut Ujang, peristiwa itu bermula ketika enam orang yang tidak dikenalinya datang ke rumahnya pada tahun 2024 di Bogor, Jawa Barat.
“Pertama-tama saya dikunjungi enam orang. Mereka orang Indonesia, katanya dari Sukabumi. Mereka mengatakan ingin berkenalan dengan keluarga kami dan berniat melamar putri saya,” katanya.
Keluarga Ujang tidak langsung menolak. Mereka menyetujui dengan syarat hanya sebatas taaruf terlebih dahulu. Terlebih lagi anaknya masih berusia 21 tahun.
Taaruf adalah proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah, yang berdasarkan pada nilai-nilai dan syariat Islam.
Kami keluarga memiliki keyakinan bahwa taaruf itu penting sebelum memasuki tahap pernikahan.
“Karena tujuan menikah bukan hanya antara dua orang, tapi menyatukan dua keluarga,” jelasnya.
Namun, niat awal taaruf berubah di luar dugaan.
Ujang mengatakan mereka diajak ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta, tetapi kemudian dialihkan ke sebuah kantor di Jalan Condet.
Di sana kami dipaksa untuk menikah terlebih dahulu agar urusannya lancar, katanya begitu. Dalam keadaan bingung, kami pun berkompromi.
“Pada saat itu saya, istri saya, dan anak saya yang sekarang menjadi korban ikut ke sana,” katanya.
Menurut Ujang, anaknya awalnya bersikap kooperatif karena mengira proses tersebut masih dalam rangka Taaruf.
“Awalnya memang Taaruf, bukan langsung hijab terus jadi. Prosesnya tidak seperti itu,” tambahnya.
Tidak lama setelah pernikahan berlangsung, putri Ujang langsung dibawa ke Arab Saudi.
Pernikahannya Dibatalkan
AF (21) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menikah dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi bernama Hamad Saleh.
Kini, pernikahan keduanya telah dibatalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat. Penggugat adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Membatalkan pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang tercantum dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh kantor urusan agama Kecamatan Cengkareg Kota Jakarta Barat,” kata Ketua Majelis Hakim, Aminuddin dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).
“Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, tindakan KDRT yang dialami korban telah terjadi sejak September 2024 atau dua bulan setelah menikah dengan pelaku dan tinggal di Arab Saudi.
Akibatnya, korban mengalami memar di sejumlah bagian tubuhnya.
Anggara menjelaskan, pembatalan pernikahan menjadi satu-satunya cara agar AP bisa dipulangkan ke tanah air.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan itu dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 22 dan Pasal 26.
“Dalam hal ini yang menjadi rujukannya yaitu pasal 22 dan pasal 26 menurut undang-undang perkawinan,” jelas Anggara.
Korban Berada di Rumah Aman
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro menjelaskan pihaknya masih menunggu selama 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak dari pihak tergugat.
“Jika tidak, nanti kami akan mengambil langkah hukum dan administratif selanjutnya,” kata Hendri setelah sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).
Hendri menjelaskan, salah satu langkah administratif yang akan dilakukan setelah putusan inkrah adalah memastikan pencoretan status pernikahan di KUA.
“Jika sudah inkrah, kami akan segera mengkomunikasikan kepada KUA agar dilakukan pencoretan terkait buku nikah,” kata Hendri.
Setelah itu, kata Hendri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi pemulangan AF.
Meskipun demikian, ia belum dapat memastikan waktu pasti kapan korban bisa pulang ke Indonesia.
“Setidaknya kami akan menunggu 14 hari ke depan terlebih dahulu. Mudah-mudahan diberikan kelancaran agar putrinya bisa segera kembali ke pangkuan orangtuanya,” kata Hendri.
Hendri mengatakan, saat ini, WNI korban KDRT tersebut diketahui berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025.
Kondisinya dikatakan sudah lebih baik dan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia.
“Alhamdulillah adik kita di sana sekarang berada di rumah aman KBRI. Dulu memang pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga, tapi sekarang dalam perlindungan. Setiap minggu masih bisa menelepon orangtuanya,” kata Hendri.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga, baik bagi orang tua, aparat desa maupun KUA, agar lebih berhati-hati dalam proses pernikahan.
“Karena efek multiplier dari putusan ini tidak hanya menyelamatkan satu WNI, tetapi juga membuka jalan agar lebih banyak WNI di luar negeri bisa kita pulangkan jika menghadapi kasus serupa,” katanya.
Tentu saja ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan mudah terpedaya oleh iming-iming yang kemudian justru akan menjadi malapetaka. (*)
Sumber: Tribunnews.com