Fakta Kematian Mantan Guru di Karanganyar Jawa Tengah, Pelaku Adalah Menantu Tetangganya, Residivis Pencuri Di Jalan
Karanganyar, beritakecelakaan.com –Polisi berhasil mengungkap kasus kematian seorang guru pensiunan bernama Hartini (60) di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: pelaku ternyata menantu tetangga rumah korban.
Hartini ditemukan tewas di atas tempat tidur dalam posisi terlentang dengan tubuh penuh luka memar pada Jumat (5/9/2025). Korban tinggal sendiri di rumah karena suami telah meninggal, sedangkan anak-anaknya merantau ke Sulawesi dan Jakarta. Penemuan jasad dilakukan oleh putrinya, Widya Puspa, setelah korban tidak merespons pesan WhatsApp sejak Kamis (4/9/2025).
Tim Resmob Polres Karanganyar dan Unit Reskrim Polsek Ngargoyoso segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi menduga Hartini tewas akibat pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP, di mana pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur untuk melakukan aksinya.
Kronologi Pembunuhan Guru Pensiunan
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kandiyono, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku masuk ke kamar korban untuk mencuri. Saat korban bergerak, pelaku panik dan langsung memegang leher Hartini hingga korban tewas.
Putri korban, Widya Puspa, sempat menghubungi ibu pada pagi hari, tetapi tidak mendapat respons. Widya dan suaminya, Faisal, kemudian mendatangi rumah korban sekitar pukul 15.00 WIB dan menemukan Hartini telah meninggal. Mereka segera melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar.
Barang bukti berupa dompet korban masih dalam pencarian. Korban sebelumnya menyimpan uang sumbangan pernikahan anaknya, yang telah disetor ke rekening dan jumlahnya ratusan juta rupiah. Polisi terus menelusuri jejak barang hilang tersebut sebagai bagian dari penyelidikan.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Polisi berhasil menangkap pelaku, Ahmad Gunawan alias Wawan (27), pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saksi sempat melihat pelaku memasuki rumah korban sebelum kejadian, yang memperkuat bukti keterlibatan Wawan.
Hasil penyelidikan menunjukkan Wawan merupakan menantu tetangga korban dan memiliki catatan kriminal sebagai residivis pencurian tas pada tahun 2021 di Tawangmangu, Karanganyar. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului atau disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wawan sehari-hari bekerja paruh waktu sebagai buruh bangunan, meski terkadang tidak bekerja sama sekali. Ia dikenal pendiam dan hidup dalam kondisi ekonomi yang pas-pasan.
Warga Sudah Lama Mencurigai Pelaku
Kepala Desa Berjo, Dwi Haryanto, mengungkap warga sebenarnya sudah mencurigai Wawan. Namun, mereka enggan menyinggung mertua pelaku yang dikenal sebagai sosok baik di lingkungan sekitar.
“Saya sudah menduga dia pelakunya karena catatan kriminalnya buruk. Tapi saya tidak berani menyinggung mertua pelaku karena dikenal baik,” ujar Dwi Haryanto, Jumat (12/9/2025).
Warga, termasuk Dwi Purwoto, turut hadir saat penggeledahan dan penangkapan pelaku. Mereka menyaksikan ekspresi terkejut dan sedih dari orang tua Wawan. Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap perilaku mencurigakan meskipun pelaku dekat dengan lingkungan sekitar, sekaligus menekankan kerja keras polisi dalam menuntaskan kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian.