5 Pemuda Habisi Bocah 13 Tahun di Deli Serdang, Lalu Rekayasa Kecelakaan

5 Pemuda Habisi Bocah 13 Tahun di Deli Serdang, Lalu Rekayasa Kecelakaan

beritakecelakaan.com – Kasus keji mengguncang warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Lima remaja dan pemuda menyerang Muhammad Ilham, bocah berusia 13 tahun, hingga tewas. Para pelaku kemudian menciptakan skenario palsu agar kematian korban terlihat seperti kecelakaan lalu lintas.

Aksi Brutal dengan Dalih Balas Dendam

Seorang remaja berinisial DB, usia 15 tahun, menjadi dalang utama. DB menyimpan dendam karena Ilham sering mengejek orang tuanya. Ia kemudian mengajak empat temannya, AS (18), DRH (15), MH (20), dan A. Mereka merencanakan serangan terstruktur dengan tujuan menghabisi nyawa Ilham.

Pada Sabtu malam, 12 April 2025, sekitar pukul 23.00, korban melintas dengan sepeda motor Honda Supra X di Jalan Kebun Sayur. Ia berboncengan dengan dua temannya. Kelompok pelaku menghadang. MH menghentikan motor korban lalu memastikan identitas Ilham dengan bertanya langsung. Setelah yakin, MH memukul wajah dan dada korban hingga terjatuh. Dua teman korban berhasil kabur, tetapi Ilham tertinggal sendirian menghadapi kekerasan.

Penganiayaan Hingga Maut

Para pelaku menyeret Ilham ke semak-semak. Mereka memukuli tubuh korban secara bergantian. DRH membekap mulut Ilham supaya ia tidak bisa berteriak. MH membawa samurai yang sudah disiapkan. Ia membacok kepala korban dua kali. DRH sempat memeriksa kondisi korban dan menyebut Ilham masih bergerak. Mendengar itu, mereka melanjutkan serangan.

AS membacok leher korban, DB memukul wajah lalu mematahkan tangan korban, sedangkan A menghantam perut korban dengan batu koral. Tubuh Ilham semakin lemah hingga akhirnya meninggal di lokasi kejadian. MH memimpin seluruh aksi, sementara pelaku lain mengikuti arahannya tanpa ragu.

Skenario Palsu untuk Menipu Warga

Setelah memastikan Ilham tewas, para pelaku memindahkan jasad korban ke dalam parit. Mereka lalu membawa sepeda motor korban dan melajukannya kencang ke arah parit. Dengan cara itu, mereka berharap warga percaya bahwa korban mengalami kecelakaan tunggal. Para pelaku ingin menutup rapat bukti kejahatan mereka.

Namun, rencana licik itu tidak bertahan lama. Polisi menemukan luka korban yang tidak sesuai dengan kecelakaan motor. Hasil penyelidikan memperlihatkan tanda-tanda kekerasan benda tajam dan tumpul. Aparat kemudian menekan DRH dalam interogasi. DRH akhirnya mengaku dan menyebut empat rekannya.

Penangkapan dan Ancaman Hukuman Berat

Polisi segera memburu pelaku. Aparat menangkap DB, AS, DRH, dan MH di rumah masing-masing pada Minggu, 10 Agustus 2025. Pelaku A masih melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, menegaskan bahwa pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman yang mengintai bisa berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak karena korban masih berusia 13 tahun.

Tragedi yang Menghancurkan Banyak Pihak

Kasus ini menunjukkan bahwa dendam kecil bisa berkembang menjadi kekejaman luar biasa. Para pelaku kehilangan masa depan karena terjerat hukum, sementara keluarga korban harus menanggung duka mendalam. Mereka kehilangan anak dengan cara yang sangat mengenaskan.

Peristiwa di Desa Sekip menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Kebencian yang dibiarkan tumbuh hanya melahirkan tragedi. Polisi kini terus memburu pelaku terakhir untuk menuntaskan kasus ini.

nita mantan steamer