Sopir Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan hingga Tewas di Pekanbaru Ditangkap
Polisi Menangkap Sopir Tabrak Lari yang Menewaskan Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru

Polisi Mengamankan Pelaku Kurang dari 10 Jam Setelah Kecelakaan Maut
Polisi berhasil menangkap sopir tabrak lari yang menewaskan pekerja marka jalan di Pekanbaru, Riau. Pelaku berinisial SH akhirnya diamankan kurang dari 10 jam setelah kecelakaan maut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai pada Selasa (27/1/2026) dini hari. Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga karena korban meninggal dunia di lokasi, sementara pelaku langsung melarikan diri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Galih Apria menyampaikan bahwa pihaknya menangkap SH di sebuah rumah kos di kawasan Jalan TVRI, Pekanbaru, pada Kamis (29/1/2026). Polisi juga menyita mobil Toyota Raize yang dikemudikan pelaku saat kejadian. Kendaraan itu tampak mengalami kerusakan di bagian depan dan tidak menggunakan pelat nomor karena terlepas di lokasi kecelakaan.
Polisi Mengungkap Identitas dan Latar Belakang Sopir Pelaku
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio Bagus menjelaskan bahwa SH merupakan perempuan berusia 28 tahun. Pelaku diketahui berasal dari Labuhan Batu, Sumatera Utara, dan saat ini menetap di Pekanbaru. Dalam kesehariannya, SH bekerja sebagai wiraswasta yang menjalankan usaha penjualan pakaian secara daring.
Satrio menegaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Setelah menabrak korban, SH memilih kabur karena mengaku panik dan takut menjadi sasaran amuk warga. Dalam kondisi ketakutan, pelaku langsung kembali ke tempat tinggalnya tanpa memberikan pertolongan kepada korban yang tergeletak di jalan.
Polisi Menyebut Korban Sedang Mengecat Marka Jalan
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi saat korban sedang menjalankan tugas mengecat marka jalan di Jalan Tuanku Tambusai. Mobil yang dikemudikan SH melaju dan menabrak korban hingga menyebabkan luka fatal. Rekaman CCTV di sekitar lokasi turut merekam jelas kejadian tersebut, termasuk momen ketika mobil pelaku meninggalkan tempat kejadian dengan kecepatan tinggi.
Akibat benturan keras, korban meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, aksi pelarian pelaku memperberat konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
Polisi Menjerat Pelaku dengan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, polisi menjerat SH dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 dan Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerapan pasal tersebut dilakukan karena pelaku tidak hanya menyebabkan kecelakaan fatal, tetapi juga melarikan diri serta tidak memberikan bantuan kepada korban.
Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat juga mengimbau pengendara agar selalu berhati-hati di jalan dan bertanggung jawab jika terlibat kecelakaan, terutama di kawasan yang tengah dilakukan pekerjaan jalan.
Related Posts
Fortuner Ringsek di Tol Bangkinang, Tiga Orang Alami Luka Akibat Tergelincir di Jalan Licin
Kecelakaan Maut di Paseh Sumedang: Dump Truck Tabrak Angkot dan Ruko, Satu Orang Tewas
