Duduk Perkara Pria di Sleman Jadi Tersangka Buntut Penjambret Istrinya Tewas
Polisi Menetapkan Pria Sleman sebagai Tersangka Usai Dua Penjambret Istrinya Tewas Kecelakaan

Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Solo kawasan Maguwoharjo Sleman
Kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang menimpa Arsita (39) di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, ketika Arsita mengendarai sepeda motor. Dua pria berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, merampas tas korban lalu melarikan diri dengan sepeda motor.
Suami korban mengejar pelaku usai melihat penjambretan terjadi
Hogi Minaya (43) alias APH, suami Arsita, menyaksikan langsung aksi penjambretan tersebut saat mengemudikan mobil. Ia kemudian mengejar sepeda motor pelaku dan memepet kendaraan itu di tengah upaya pelarian. Kejar-kejaran berlangsung di ruas Jalan Solo dengan kecepatan tinggi hingga mendekati area Maguwoharjo.
Pelaku kecelakaan maut setelah kehilangan kendali saat kabur
Dalam proses pengejaran, sepeda motor yang dikendarai kedua penjambret naik ke trotoar. Kendaraan itu melaju tanpa kendali dan akhirnya menabrak tembok. Benturan keras menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian. Arsita yang berada tidak jauh di belakang mengaku melihat langsung kecelakaan tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan dan menggelar perkara
Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta menggelar perkara. Polisi menilai unsur pidana kecelakaan lalu lintas tetap terpenuhi meski korban meninggal merupakan pelaku kejahatan.
Penyidik menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka kecelakaan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyidik menilai tindakan mengejar dan memepet kendaraan pelaku berpotensi membahayakan nyawa.
Tersangka menjalani proses hukum sebagai tahanan luar
Hogi kini berstatus tahanan luar dan diwajibkan mengenakan alat pemantau GPS di pergelangan kaki. Perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan. Polisi menegaskan penetapan tersangka dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan dua orang.
