Modus “Obat Kuat” Sopir, Pria Asal Pasuruan Malah Berakhir di Polisi

Polisi Menangkap Pria Pasuruan yang Menjual Arak Bali Berkedok “Obat Kuat” Sopir

Polres Pasuruan Kota mengamankan pria yang menjual arak Bali di pintu exit Tol Pasuruan, Rabu (24/12/2025) malam.

Polisi Mengungkap Peredaran Miras Ilegal di Exit Tol Pasuruan

Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MR (45), warga Kelurahan Ngemplak, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, karena menjual minuman keras jenis arak Bali di sekitar Exit Tol Pasuruan. Penindakan dilakukan pada Rabu malam, 24 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas tersebut.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menjelaskan bahwa MR menjual arak Bali dengan modus mencampurkannya bersama minuman energi. Pelaku mengklaim minuman itu sebagai “obat kuat” untuk membantu para sopir menjaga stamina dan mengusir kantuk saat berkendara jarak jauh. Namun, polisi menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena justru membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Polisi Menyita Puluhan Botol Arak Bali dari Tangan Pelaku

Anggota Unit Reserse Polsek Purworejo bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Saat penggerebekan, polisi menemukan satu dus berisi 75 botol arak Bali yang dikemas dalam kardus bekas air mineral. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku ke Mapolsek Purworejo.

Junaedi menegaskan bahwa mengemudi di bawah pengaruh alkohol meningkatkan risiko kecelakaan fatal, terlebih di tengah kepadatan arus kendaraan pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itu, kepolisian memprioritaskan penindakan peredaran miras ilegal di jalur strategis yang menjadi lintasan utama kendaraan logistik dan angkutan umum.

Polisi Menerapkan Sanksi Tipiring dan Wajib Lapor

Saat ini, MR menjalani proses hukum dengan dikenakan sanksi tindak pidana ringan karena menjual minuman keras tanpa izin. Karena jadwal persidangan sedang libur, kepolisian menerapkan langkah pembinaan dengan mewajibkan pelaku melakukan lapor diri secara rutin ke Polsek Purworejo setiap hari Senin dan Kamis.

Kepolisian menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode Nataru. Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu keselamatan publik.

Menurut Junaedi, peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminal lainnya. Oleh sebab itu, peran serta masyarakat dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.