Kemenhub Bekukan Izin Operasi PO Bus Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Tol Krapyak
Kemenhub Membekukan Izin Operasi PO Bus Cahaya Trans Usai Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau PO Bus Cahaya Trans. Langkah tegas ini menyusul kecelakaan maut yang melibatkan armada perusahaan tersebut di Tol Krapyak dan memicu evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan operasional angkutan umum.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menilai perusahaan melakukan sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum. Oleh karena itu, pemerintah langsung menjatuhkan sanksi administratif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan meningkatkan standar keselamatan transportasi darat.
Dirjen Perhubungan Darat Menetapkan Pembekuan Izin Selama 12 Bulan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menetapkan pembekuan izin penyelenggaraan selama 12 bulan. Sanksi tersebut berlaku sejak terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Aan menjelaskan bahwa selama masa sanksi, PT Cahaya Wisata Transportasi tidak dapat mengoperasikan layanan angkutan orang hingga seluruh kewajiban administratif dan teknis terpenuhi. Kebijakan ini bertujuan memastikan perusahaan memperbaiki tata kelola operasional secara menyeluruh sebelum kembali beroperasi.
Kemenhub Mewajibkan Pembaruan Perizinan dan Pendataan Armada
Selain membekukan izin, Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan memperbarui seluruh perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki. Perusahaan juga harus melaporkan serta mendaftarkan seluruh armada yang dioperasikan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission.
Kewajiban tersebut harus dipenuhi sebagai bagian dari penertiban administrasi dan transparansi operasional. Dengan langkah ini, pemerintah memastikan setiap armada yang beroperasi tercatat secara resmi dan memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Pemerintah Memerintahkan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Kementerian Perhubungan juga memerintahkan PT Cahaya Wisata Transportasi menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Aan menegaskan perusahaan harus melaksanakan kewajiban tersebut paling lambat tiga bulan sejak izin usaha terbaru diterbitkan.
Selain itu, perusahaan wajib melakukan perbaikan atas seluruh pelanggaran yang ditemukan dan melaporkannya secara resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pemerintah menilai penerapan sistem keselamatan menjadi kunci utama untuk melindungi penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Kemenhub Mengancam Pencabutan Izin Jika Perusahaan Membandel
Kementerian Perhubungan menegaskan akan menjatuhkan sanksi lebih berat jika perusahaan tidak melaksanakan seluruh kewajiban selama masa pembekuan. Pemerintah siap mencabut izin penyelenggaraan angkutan bus, termasuk layanan Antarkota Antarprovinsi dan bus pariwisata.
Langkah ini menegaskan komitmen Kemenhub dalam menegakkan aturan serta meningkatkan keselamatan transportasi darat nasional, khususnya setelah terjadinya kecelakaan yang merenggut korban jiwa.
