Pengemudi Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka yang Tewaskan Pengendara Motor di Tulungagung

 

Pengemudi Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Tulungagung

Meta Deskripsi

Polisi menetapkan pengemudi bus Harapan Jaya sebagai tersangka setelah kecelakaan di Ngunut, Tulungagung, yang menewaskan satu pengendara motor. Penyidikan menilai sopir lalai saat menyalip.

Kata Kunci (Frasa Utama)

pengemudi bus harapan jaya tersangka
kecelakaan bus tulungagung
bus harapan jaya tabrak motor
kecelakaan ngunut tulungagung

Slug URL

pengemudi-bus-harapan-jaya-tersangka-kecelakaan-tulungagung

Polisi Menetapkan Pengemudi Bus sebagai Tersangka

Satlantas Polres Tulungagung menetapkan pengemudi bus Harapan Jaya sebagai tersangka setelah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, pada Jumat (14/11) sore. Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mochamad Taufik Nabila, menyampaikan hasil gelar perkara pada Sabtu (15/11/2025). Ia menegaskan bahwa penyidik menilai pengemudi bus lalai saat menyalip sehingga menyebabkan tabrakan fatal.

Polisi Menyimpulkan Pengemudi Lalai saat Menyalip

Menurut Taufik, kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.20 WIB. Saat itu, bus AG 7707 US yang dikemudikan Kris Wahyudi (46) mencoba menyalip sepeda motor di depannya. Pada saat yang bersamaan, truk tebu datang dari arah berlawanan. Karena panik, pengemudi bus membanting setir ke kiri dan akhirnya menabrak sepeda motor Suzuki Shogun yang berada di jalurnya.

Identitas Korban dan Kondisi di Lokasi

Akibat tabrakan tersebut, Juliana Wati (46), warga Kaliwungu, Ngunut, meninggal dunia di lokasi. Selain itu, Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19) mengalami luka ringan. Peristiwa ini menambah daftar kecelakaan lalu lintas di kawasan Tulungagung yang melibatkan kendaraan besar.

Polisi Mengamankan Barang Bukti untuk Penyidikan

Selama penyelidikan, polisi mengamankan satu unit bus, satu unit sepeda motor, dan SIM B II Umum milik tersangka. Selain itu, pemeriksaan urine menunjukkan bahwa pengemudi bus tidak berada di bawah pengaruh narkoba. Setelah itu, penyidik juga mencocokkan data perjalanan bus dengan catatan Terminal Patria Blitar yang merekam keberangkatan kendaraan pada pukul 16.00 WIB menuju Magelang, sekitar 20 menit sebelum kecelakaan.

Pengemudi Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Dengan mempertimbangkan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman untuk pasal ini mencapai enam tahun penjara.

Polisi Berkomitmen Meningkatkan Pengawasan Transportasi Umum

Taufik menegaskan bahwa Satlantas Polres Tulungagung akan meningkatkan pengawasan terhadap angkutan umum. Oleh karena itu, polisi akan mengoptimalkan ETLE dan tilang manual untuk menindak pengemudi yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Ia juga mengajak masyarakat segera melapor bila melihat pengemudi bus yang mengemudi secara ugal-ugalan.