Tuntutan Dua Tahun Penjara untuk Terdakwa Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UGM
beritakecelakaan.com – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (21/10/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar membacakan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan tragis terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman. Argo, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario, hendak berputar arah dari utara ke selatan. Namun, dari arah belakang, mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano menabrak sepeda motor tersebut, menyebabkan Argo meninggal dunia . Kecelakaan ini juga melibatkan mobil Honda CR-V yang berhenti di tepi jalan, namun tidak ada korban dari kendaraan tersebut.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Dalam persidangan, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, antara lain kecelakaan disebabkan oleh kelalaian kedua belah pihak. Selain itu, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan.
Pembelaan dari Kuasa Hukum Terdakwa
Tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Achiel Suyanto S., menyatakan menghormati tuntutan jaksa. Namun, mereka menilai hukuman dua tahun penjara terlalu berat, karena terdapat kelalaian dari kedua belah pihak. “Menurut kami, tuntutan dua tahun itu berlebihan, karena ada kelalaian dari kedua belah pihak. Tidak bisa disebut semata-mata kesalahan terdakwa,” ujar Achiel.
Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum terdakwa. Proses hukum ini akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 
																					 
																					