Kasus Lurah Didorong Warga ke Parit di Medan Berakhir Damai

beritakecelakaan.com – Kasus penganiayaan terhadap Lurah Perintis Muhammad Fadli yang terjadi pada 13 Oktober 2025 di Jalan Madukoro, Medan, berakhir dengan penyelesaian secara damai. Peristiwa ini bermula saat Fadli bersama perangkat kelurahan membongkar polisi tidur yang dipasang oleh warga setempat, Mawardi, karena keberadaan paku yang membahayakan pengendara.

Proses Hukum dan Perdamaian

Setelah kejadian tersebut, Mawardi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Medan Timur. Namun, atas inisiatif keluarga Mawardi yang menyampaikan permohonan maaf, Fadli memutuskan untuk mencabut laporannya dan menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice (RJ). Fadli menyatakan bahwa langkah ini mendapat dukungan dari Wali Kota Medan dan pimpinan lainnya.

Perjanjian dalam Penyelesaian Damai

Dalam proses perdamaian, Mawardi menandatangani beberapa perjanjian, antara lain:

  • Tidak memasang polisi tidur tanpa izin dari pihak berwenang.

  • Tidak meletakkan gundukan tanah atau sampah di fasilitas umum.

  • Bersedia membongkar bangunan liar yang didirikan di atas fasilitas umum.

Fadli juga menyatakan kesediaannya untuk membantu Mawardi jika mengalami kesulitan dalam pembongkaran tersebut.

Dampak Sosial dan Pembelajaran

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan. Penerapan restorative justice menjadi alternatif penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama, mengurangi proses hukum yang panjang dan biaya tinggi.

Kedepannya, diharapkan kejadian serupa dapat dihindari dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya aturan dan keselamatan bersama. Pemerintah juga diharapkan lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan warga terkait kebijakan yang berdampak langsung pada mereka.