Kecelakaan Berujung Maut di Luwu: Remaja Tewas Diduga Dianiaya Kades, Proses Hukum Masih Berjalan
beritakecelakaan.com – Pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, Rifqillah Ruslan (16) mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Seppong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Korban yang mengendarai sepeda motor menabrak Kepala Desa (Kades) Seppong, IM. Akibat kecelakaan tersebut, Rifqillah mengalami luka parah dan segera dilarikan ke RSUD Batara Guru untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, saat berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), saksi mata melaporkan bahwa Rifqillah diduga dianiaya oleh Kades IM. Ayah korban, Ruslan (50), mengungkapkan bahwa anaknya dipukul berulang kali pada bagian wajah oleh Kades IM di hadapan beberapa saksi. Kejadian ini menambah kesedihan keluarga, karena Rifqillah akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Kamis, 29 Mei 2025.
Tindakan Kepolisian dan Status Tersangka
Polres Luwu segera menindaklanjuti laporan keluarga dan menetapkan Kades IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Rifqillah. Namun, hingga saat ini, Kades IM belum ditahan. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif. Dalam hal ini, Kades IM dianggap kooperatif, memiliki tempat tinggal tetap, dan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka, meskipun yang bersangkutan adalah seorang kepala desa.
Reaksi Keluarga dan Dugaan Kejanggalan
Keluarga korban merasa kecewa dengan lambannya proses hukum yang berjalan. Ruslan, ayah korban, menyatakan bahwa sejak Agustus 2025, Kades IM telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ada tindakan penahanan. Ia juga menyoroti adanya dugaan pihak kepolisian yang ikut bermain dalam kasus tersebut, termasuk hilangnya rekaman CCTV di ruang IGD RSUD Batara Guru yang dapat menjadi bukti penting dalam penyidikan.
Pihak kepolisian membantah tudingan tersebut, dengan Kasat Reskrim AKP Jody Dharma menjelaskan bahwa sejak awal olah tempat kejadian perkara (TKP) dan koordinasi dengan pihak rumah sakit, memang tidak ada rekaman CCTV di ruang IGD yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa tudingan penghilangan barang bukti tidak berdasar dan tidak benar.

 
																					 
																					